Dilihat kali
KARIMUN, Realitasnews.com – Pada hari Rabu (06/05/2020) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam bersinergi menggagalkan transaksi pindah muat barang berupa solar High Speed Diesel (HSD) sebanyak 20 (dua puluh) ton dengan nilai barang sebesar Rp 249.860.877,4 (Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Koma Empat Rupiah) dan Potensi Kerugian sebesar Rp 31.232.609,69 (Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Enam Ratus Sembilan Koma Enam Sembilan Rupiah)
Ditegah diperairan perairan batu haji. Penindakan kali ini dilakukan kepada sarana pengangkut TB Pioneer Conqueror berbendera Singapura dan KM. Samudera berbendera Indonesia.
Sebanyak 20 (Dua Puluh) Ton Solar HSD yang berusaha untuk dipindahmuatkan dari TB Pioneer Conqueror berbendera Singapura ke kapal kayu KM. Samudera berbendera Indonesia. Kedua sarana pengangkut tersebut mencoba untuk membongkar muatan barang (Impor) di luar kawasan pabean tanpa dilengkapi izin kepala kantor pabean.
Tindakan tersebut melanggar Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2006 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 102 huruf f. Untungnya upaya penyelundupan barang impor tersebut berhasil digagalkan oleh sinergi Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam.
Kakanwil DJBC Khusus kepri Agus Yulianto mengatakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap muatan dan penyelesaian terhadap pelanggaran terhadap sarana pengangkut TB Pioneer Conqueror berbendera Singapura dan KM. Samudera berbendera Indonesia dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri.
Untuk Kasus tersebut saat ini telah dalam proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang Kepabeanan sesuai Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 102 huruf f karena melakukan bongkar muat barang impor di luar kawasan pabean tanpa dilindungi dengan dokumen pabea. (Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus