Dilihat kali
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Jossua Tobing (Fhoto : Istimewa) |
LINGGA, Realitasnews.com – Salah satu dari tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lingga dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri ke pengadilan.
“ Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Tugu Cangkul di wilayah Sungai Besar Daik Lingga ini ditangani pihak Ditreskrimsus Polda Kepri beberapa waktu lalu, tersangkanya masih tetap empat,” kata Kajari Lingga Imang Job Marsudi SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Jossua Tobing, dilansir lidiknews.co.id, Jum'at (12/06/2020).
Jossua menyebutkan perkembangan kasus tersebut saat ini penuntutannya sudah masuk tahap II. Dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke pengadilan. JPUnya dari Kejati Kepri lantaran proses perkaranya di Kejati Kepri namun untuk penyelesaian penuntutannya masih di Kejari Lingga.
“ Perkara ini Insya Allah dalam minggu ini jika tidak ada halangannya pihak Kejati Kepri akan melimpahkannya ke pengadilan dan kemungkinan besar gelar sidangnya dilakukan dengan menggunakan sistem video conference (Vicon). Para saksi-saksi tetap berada di Dabo Singkep sedangkan terdakwanya tetap berada di rutan Polda Kepri dan gelar sidang perkaranya akan tetap berlanjut,” jelas Josua.
Lebih jaub Jossua menjelaskan bahwa bersama kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Tugu Cangkul ada tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terus ditindak lanjuti oleh Seksi Pidsus Kejari Lingga.
Ketiga kasus dugaan tindak pidana korupsi itu diantaranya :
“ Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Tugu Cangkul di wilayah Sungai Besar Daik Lingga ini ditangani pihak Ditreskrimsus Polda Kepri beberapa waktu lalu, tersangkanya masih tetap empat,” kata Kajari Lingga Imang Job Marsudi SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Jossua Tobing, dilansir lidiknews.co.id, Jum'at (12/06/2020).
Jossua menyebutkan perkembangan kasus tersebut saat ini penuntutannya sudah masuk tahap II. Dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke pengadilan. JPUnya dari Kejati Kepri lantaran proses perkaranya di Kejati Kepri namun untuk penyelesaian penuntutannya masih di Kejari Lingga.
“ Perkara ini Insya Allah dalam minggu ini jika tidak ada halangannya pihak Kejati Kepri akan melimpahkannya ke pengadilan dan kemungkinan besar gelar sidangnya dilakukan dengan menggunakan sistem video conference (Vicon). Para saksi-saksi tetap berada di Dabo Singkep sedangkan terdakwanya tetap berada di rutan Polda Kepri dan gelar sidang perkaranya akan tetap berlanjut,” jelas Josua.
Lebih jaub Jossua menjelaskan bahwa bersama kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Tugu Cangkul ada tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terus ditindak lanjuti oleh Seksi Pidsus Kejari Lingga.
Ketiga kasus dugaan tindak pidana korupsi itu diantaranya :
- Pertama kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengecatan RSUD Dabo Kecamatan Singkep Tahun Anggaran (TA) 2018-2019.
- Kedua kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Tugu Cangkul di wilayah Sungai Besar Daik Lingga.
- Ketiga kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait anggran Dana Desa berindat.
Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Tugu Cangkul di wilayah Sungai Besar Daik Lingga dalam waktu dekat akan diajukan ke pengadilan, dan satu perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan sedangkan satu perkara lagi menunggu penjilitan.
“ Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan gedung/pengecatan RSUD Dabo Kecamatan Singkep, walaupun dari hasil penyelidikan kita dana kerugian negara sebesar Rp. 555.852.808,- sudah dikembalikan oknum tersangka berinisial AW.S dan SN ke kas negara namun untuk perkara tuntutan hukumannya tetap berlanjut,” katanya.
Kasus itu, kata Jossua, sudah masuk ke jaksa penuntutnya, tinggal pemberkasan setelah dijilid kemudian akan dilimpahkan. Namun seraya menunggu dari Polres, kalau bisa biar di drop sekali jalan. Dan perkara dari Polres Lingga itu yaitu dugaan penyelewengan anggaran pembelanjaan dana BLUD RSUD Dabo tahun 2018 sebesar Rp.551.414.600 dengan oknum tersangka yang sama AW.S mantan Direktur RSUD Dabo.
Sedangkan untuk kasus anggaran Dana Desa berindat kecamatan Singkep Pesisir Tahun Anggaran 2018-2019 yang diduga telah terjadi penyelewengan anggaran oleh oknum bendahara dan kadesnya.
“ Saat ini perkara itu sedang dilakukan penyelidikan dan nanti akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” pungkasnya.
(Lidiknews.co.id/Zulkarnaen/JH)
“ Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan gedung/pengecatan RSUD Dabo Kecamatan Singkep, walaupun dari hasil penyelidikan kita dana kerugian negara sebesar Rp. 555.852.808,- sudah dikembalikan oknum tersangka berinisial AW.S dan SN ke kas negara namun untuk perkara tuntutan hukumannya tetap berlanjut,” katanya.
Kasus itu, kata Jossua, sudah masuk ke jaksa penuntutnya, tinggal pemberkasan setelah dijilid kemudian akan dilimpahkan. Namun seraya menunggu dari Polres, kalau bisa biar di drop sekali jalan. Dan perkara dari Polres Lingga itu yaitu dugaan penyelewengan anggaran pembelanjaan dana BLUD RSUD Dabo tahun 2018 sebesar Rp.551.414.600 dengan oknum tersangka yang sama AW.S mantan Direktur RSUD Dabo.
Sedangkan untuk kasus anggaran Dana Desa berindat kecamatan Singkep Pesisir Tahun Anggaran 2018-2019 yang diduga telah terjadi penyelewengan anggaran oleh oknum bendahara dan kadesnya.
“ Saat ini perkara itu sedang dilakukan penyelidikan dan nanti akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” pungkasnya.
(Lidiknews.co.id/Zulkarnaen/JH)
Posting Komentar
Facebook Disqus