Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Anggota Komisi III DPRD provinsi Kepri Lis Darmansyah (Fhoto : Istimewa)

TANJUNGPINANG, Realitasnews.com – DPRD provinsi Kepri merekomendasikan 10 point kepada PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Tanjungpinang. Kesepuluh point itu dihasilkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Tanjungpinang terkait dengan lonjakan kenaikan tagihan listrik masyarakat yang dilaksanakan Komisi III DPRD provinsi Kepri di Gedung DPRD provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (9/6/2020) yang dimulai dari puluk 10.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.

RDP itu dipimpin oleh anggota Komisi III DPRD provinsi Kepri Lis Darmansyah dan dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD provinsi Kepri, Dewi Kumalasari,  anggota DPRD Tanjungpinang, Agus Djurianto dan Dicky Novaliano,  anggota DPRD Bintan, Indra Setiawan dan Fiven Sumanti, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Tanjungpinang, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bintan, Manager dan Jajaran PT. PLN Cabang Tanjungpinang, BPSK Provinsi Kepri, BPSK Kota Tanjungpinang, Dinas ESDM Kepri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepri serta perwakilan unsur masyarakat.

Hasil RDP itu yang disampaikan Lis Darmansyah secara tertulis melalui group WhatsApp kepada sejumlah awak media menjelaskan bahwa Komisi III DPRD provinsi Kepri merekomendasikan 10 point diantaranya :

Yang pertama berdasarkan penjelasan dan data yang disampaikan oleh PT PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang, dapat diketahui bahwa salah satu permasalahan terkait terjadinya peningkatan tagihan listrik karena tidak sebandingnya sumber daya pencatat yang dimiliki oleh PT PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang dengan jumlah pelanggan. Maka direkomendasikan agar PT PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang segera memperbaiki system pencatatan tersebut dan memebrikan finalty serta meninjau Kembali kerja sama dengan vendor terhadap kesalahan perhitungan berdasarkan asumsi yang dilakukan oleh vendor.

Yang kedua, katanya, direkomendasikan agar dalam jangka satu minggu sejak rekomendasi ini diterbitkan, untuk dibuka posko pengaduan bersama setiap kecamatan yang ada di kota Tanjungpinang maupun di kabupaten Bintan, guna menampung aspirasi maupun keluhan masyarakat /pelanggan PLN terhadap kenaikan tegihan listrik yang dialami oleh masyarakat.

Kemudian yang ketiga agar PT PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang melakukan Tera tiap meteran pelanggan secara bertahap dan senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, agar adanya kesesuaian antara jumlah pemakaian listrik oleh pelanggan dengan penentuan besaran tagihan yang dilakukan oleh pihak PT PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang sehingga tidak berdasarkan asumsi sepihak yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang.

Dikatakannya, untuk yang keempat DPRD provinsi Kepri meminta kepada BPSK provinsi Kepri untuk menerima semua berkas pengaduan masyarakat akibat lonjakan kenaikan tagihan listrik, untuk kemudian meneruskan kepada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) pada dinas ESDM dan PPNS pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan provinsi Kepri agar ditindak lanjuti dalam bentuk penyelidikan atas dugaan kecurangan penerapan tarif listrik masyarakat guna dilakukan perhitungan secara terperinci berapa beban masyarakat atas per kWh listrik yang dipakai.

Kemudian yang ke lima, terhadap proses pengumpulan laporan dan data oleh BPSK provinsi Kepri agar dapat menyampaikan laporan secara periodic (seminggu sekali) kepada DPRD provinsi Kepri terkait pengambilan keterangan para konsumen (Sampel) yang diambil secara acak.

Sedangkan yang ke enam, terhadap proses penyelidikan yang dilakukan oleh PPNS Dinas ESDM dan PPNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan provinsi Kepri, untuk dilaporkan secara periodic (seminggu sekali) perkembangannya kepada DPRD provinsi Kepri

Dan yang ke tujuh, DPRD provinsi Kepri meminta agar PT PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang senantiasa berkordinasi dengan Pemerintah daerah terkait kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan kelistrikan yang harus diketahui oleh konsumen atau masyarakat, sehingga Pemerintah Daerah dapat mensosialisasikan kepada masyarakat terkait kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan kelistrikan yang harus diketahui oleh konsumen atau masyarakat, sehingga Pemerintah Daearah dapat mensosialisasikan kepada masyarakat terkait kebijakan dan informasi tersebut.

Yang kedelapan DPRD provinsi Kepri meminta PT PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang agar memberikan keringan pembayaran kepada konsumen yang mengalami kenaikan tagihan listrik dengan cara membayar 40 % dari total tagihan dan sisanya dilakukans ecara bertahap sesuai kemampuan konsumen. Serta meminta PT PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang untuk tidak mencabut meteran listrik konsumen, apabila konsumen tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran atas tagihan listrik yang mengalami lonjakan kenaikan tagihan.

Kemudian yang kesembilan, mengiatkan kepada PT. PLN agar dikemudian hari tidak lagi membebani konsumen atau masyarakat terhadap kenaikan tagihan listrik yang hanya berdasarkan asumsi, kecuali sesuai antara jumlah pemakaian listrik oleh pelanggan dengan listrik oleh pelanggan dengan tagihan yang ditetapkan oleh PLN. 

Lis Darmansyah menyebutkan apabila pencatatan tagihan listrik hanya berdasarkan asumsi maka hal tersebut tidak dapat dibebankan kepada konsumen melainkan menjadi resiko yang harus ditanggung oleh PT. PLN.

Sedangkan yang kesepuluh, dalam hal proses penyelidikan oleh PPNS Dinas ESDM dan PPNS pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri ditemukan adanya unsur pidana pada kenaikan tagihan listrik oleh PT. PLN, maka PPNS Dinas ESDM dan PPNS pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri serta BPSK Kepri agar melakukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Demikian rekomendasi ini disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” kata Lis Darmansyah. (Ril)

Posting Komentar

Disqus