Dilihat kali
Anggota Komisi III DPRD provinsi Kepri Lis Darmansyah (Fhoto : Istimewa) |
TANJUNGPINANG, Realitasnews.com –
DPRD provinsi Kepri merekomendasikan 10 point kepada PT. Perusahaan Listrik Negara
(PLN) Cabang Tanjungpinang. Kesepuluh point itu dihasilkan melalui Rapat Dengar
Pendapat (RDP) dengan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Tanjungpinang
terkait dengan lonjakan kenaikan tagihan listrik masyarakat yang dilaksanakan Komisi
III DPRD provinsi Kepri di Gedung DPRD provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang,
Selasa (9/6/2020) yang dimulai dari puluk 10.00 WIB sampai dengan pukul 13.00
WIB.
RDP itu dipimpin oleh anggota Komisi III DPRD provinsi
Kepri Lis Darmansyah dan dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD provinsi Kepri, Dewi
Kumalasari, anggota DPRD Tanjungpinang, Agus
Djurianto dan Dicky Novaliano, anggota
DPRD Bintan, Indra Setiawan dan Fiven Sumanti, Asisten Ekonomi dan Pembangunan
Kota Tanjungpinang, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bintan, Manager
dan Jajaran PT. PLN Cabang Tanjungpinang, BPSK Provinsi Kepri, BPSK Kota
Tanjungpinang, Dinas ESDM Kepri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepri
serta perwakilan unsur masyarakat.
Hasil RDP itu yang disampaikan Lis Darmansyah secara tertulis melalui group WhatsApp kepada sejumlah awak media menjelaskan bahwa
Komisi III DPRD provinsi Kepri merekomendasikan 10 point diantaranya :
Yang pertama berdasarkan penjelasan dan data yang disampaikan oleh
PT PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang, dapat diketahui bahwa salah satu
permasalahan terkait terjadinya peningkatan tagihan listrik karena tidak
sebandingnya sumber daya pencatat yang dimiliki oleh PT PLN (Persero) Cabang
Tanjungpinang dengan jumlah pelanggan. Maka direkomendasikan agar PT PLN
(Persero) Cabang Tanjungpinang segera memperbaiki system pencatatan tersebut
dan memebrikan finalty serta meninjau Kembali kerja sama dengan vendor terhadap
kesalahan perhitungan berdasarkan asumsi yang dilakukan oleh vendor.
Yang kedua, katanya, direkomendasikan agar dalam
jangka satu minggu sejak rekomendasi ini diterbitkan, untuk dibuka posko
pengaduan bersama setiap kecamatan yang ada di kota Tanjungpinang maupun di
kabupaten Bintan, guna menampung aspirasi maupun keluhan masyarakat /pelanggan
PLN terhadap kenaikan tegihan listrik yang dialami oleh masyarakat.
Kemudian yang ketiga agar PT PLN (Persero) Cabang
Tanjungpinang melakukan Tera tiap meteran pelanggan secara bertahap dan
senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, agar adanya kesesuaian
antara jumlah pemakaian listrik oleh pelanggan dengan penentuan besaran tagihan
yang dilakukan oleh pihak PT PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang sehingga tidak
berdasarkan asumsi sepihak yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) Cabang
Tanjungpinang.
Dikatakannya, untuk yang keempat DPRD provinsi Kepri
meminta kepada BPSK provinsi Kepri untuk menerima semua berkas pengaduan
masyarakat akibat lonjakan kenaikan tagihan listrik, untuk kemudian meneruskan
kepada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) pada dinas ESDM dan PPNS pada Dinas
Perindustrian dan Perdagangan provinsi Kepri agar ditindak lanjuti dalam bentuk
penyelidikan atas dugaan kecurangan penerapan tarif listrik masyarakat guna
dilakukan perhitungan secara terperinci berapa beban masyarakat atas per kWh
listrik yang dipakai.
Kemudian yang ke lima, terhadap proses pengumpulan
laporan dan data oleh BPSK provinsi Kepri agar dapat menyampaikan laporan
secara periodic (seminggu sekali) kepada DPRD provinsi Kepri terkait
pengambilan keterangan para konsumen (Sampel) yang diambil secara acak.
Sedangkan yang ke enam, terhadap proses penyelidikan
yang dilakukan oleh PPNS Dinas ESDM dan PPNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan
provinsi Kepri, untuk dilaporkan secara periodic (seminggu sekali) perkembangannya
kepada DPRD provinsi Kepri
Dan yang ke tujuh, DPRD provinsi Kepri meminta agar PT
PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang senantiasa berkordinasi dengan Pemerintah
daerah terkait kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan kelistrikan yang
harus diketahui oleh konsumen atau masyarakat, sehingga Pemerintah Daerah dapat
mensosialisasikan kepada masyarakat terkait kebijakan dan informasi yang
berkaitan dengan kelistrikan yang harus diketahui oleh konsumen atau masyarakat,
sehingga Pemerintah Daearah dapat mensosialisasikan kepada masyarakat terkait
kebijakan dan informasi tersebut.
Yang kedelapan DPRD provinsi Kepri meminta PT PLN
(Persero) Cabang Tanjungpinang agar memberikan keringan pembayaran kepada
konsumen yang mengalami kenaikan tagihan listrik dengan cara membayar 40 % dari
total tagihan dan sisanya dilakukans ecara bertahap sesuai kemampuan konsumen.
Serta meminta PT PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang untuk tidak mencabut
meteran listrik konsumen, apabila konsumen tidak memiliki kemampuan untuk
melakukan pembayaran atas tagihan listrik yang mengalami lonjakan kenaikan
tagihan.
Kemudian yang kesembilan, mengiatkan kepada PT. PLN agar dikemudian hari
tidak lagi membebani konsumen atau masyarakat terhadap kenaikan tagihan listrik
yang hanya berdasarkan asumsi, kecuali sesuai antara jumlah pemakaian listrik
oleh pelanggan dengan listrik oleh pelanggan dengan tagihan yang ditetapkan
oleh PLN.
Lis Darmansyah menyebutkan apabila pencatatan tagihan listrik hanya
berdasarkan asumsi maka hal tersebut tidak dapat dibebankan kepada konsumen
melainkan menjadi resiko yang harus ditanggung oleh PT. PLN.
Sedangkan yang kesepuluh, dalam hal proses penyelidikan oleh PPNS Dinas ESDM
dan PPNS pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri ditemukan
adanya unsur pidana pada kenaikan tagihan listrik oleh PT. PLN, maka PPNS Dinas
ESDM dan PPNS pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri serta
BPSK Kepri agar melakukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
“Demikian rekomendasi ini disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti
sebagaimana mestinya,” kata Lis Darmansyah. (Ril)
Posting Komentar
Facebook Disqus