Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – DPRD kota Batam mempertanyakan dasar hukum dari Bright PLN melakukan perhitungan rata-rata terhadap tagihan listrik PLN masyarakat atau konsumen pada bulan Maret 2020 lalu, dimana pada bulan itu petugas Bright PLN Batam tidak mencatat atau memfhoto Khw meteran ke rumah pelanggannya melainkan konsumen yang memfhoto Kwh meteran pemakaiannya lalu dikirim melalui aplikasi WhasApp ke nomor yang disediakan oleh Brigh PLN Batam.
“ Penghitungan tarif listrik berdasarkan rata-rata pemakaian tiga bulan sebelumnya itu apakah ada dasar hukumnya atau hanya kebijakan Bright PLN Batam saja,” kata anggota Komisi II DPRD Batam, Putra Yustisi Respaty saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan management Bright PLN Batam yang digelar di ruang Serba Guna Gedung DPRD Batam, Batam Centre, Senin (8/6/2020).
RDP itu dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD kota Batam Werton Panggabean dan dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslam M Ali Wasyim, anggota Komisi III DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, anggota Komisi II DPRD Batam, Sahat P Tambunan, anggota Komisi I DPRD Batam, Harmidi Umar Husein , Safari Ramadhan, Direktur Komersil Bisnis Development B'right PLN Batam, Buyung Abdul Jalal, Humas Bright PLN Batam, Suprianto dan staf humas Bright PLN, Yoga Perdana.
Menyikapi akan hal itu, Direktur Komersil Bisnis Development B'right PLN Batam, Buyung Abdul Jalal mengatakan kebijakan penghitungan tagihan listrik pelanggan itu dengan menghitung rata-rata tagihan listrik konsumen dalam tiga bulan pemakaian sebelumnya, tepatnya sebelum pandemic Covid-19.
Ia menyebutkan pada bulan Maret 2020 lalu mulai mewabahnya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Bright PLN Batam membuat kebijakan dengan membuat nomor whasApp per wilayah untuk menerima fhoto Kwh pemakaian listrik pelanggan yang dikirim ke nomor WhatsApp tersebut.
“ Jika pelanggan tidak mengirim fhoto Kwh meterannya maka dasar perhitungan tagihan listrik dilakukan berdasarkan rata-rata pemakaian listrik tiga bulan sebelumnya,” katanya.
Sedangkan untuk bulan April, lanjutnya, pelanggan diminta mengirim fhoto Kwh meterannya melalui aplikasi atau website yang dibuat oleh Bright PLN Batam.
Kemudian pada awal bulan Mei lalu petugas Bright PLN Batam turun ke rumah pelanggan untuk mencatat atau memfhoto Kwh meteran setiap pelanggan.
“ Jadi jumlah tagihan listrik atau jumlah meteran yang dipakai pelanggan sudah ketemu pimpinan,” kata Buyung Abdul Jalal
Mendengar penjelasan Buyung Abdul Jalal itu anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Sahat Parulian Tambunan kembali mempertanyakan apakah kebijakan itu memiliki dasar hukum dan apakah sudah disosialisasikan.
“ Ada dasar hukumnya ngak, ini masalah uang pak dan masalah hajat hidup orang banyak,” kata Sahat Parulian Tambunan dengan nada tinggi.
Ia menambahkan bahwa negara ini negara hukum setiap kebijakan harus ada dasar hukumnya.
“ Jadi media sudah pada dengar semuakan bahwa perhitungan tagihan listrik itu berdasarkan kebijakan Brigh PLN Batam sendiri,” katanya.
Bahkan Dandis Rajagukguk juga menyoroti yang disampaikan oleh Buyung Abdul Jalal lantaran Bright PLN Batam diundang dalam RDP tersebut untuk membahas kenaikan tarif listrik Batam.
“ Materi yang disampaikan bapak ini untuk bulan yang lalu, sekarang ini bapak kami undang dalam rangka membahas kenaikan tarif listrik. Ini rapat resmi jadi tidak bisa bapak delet lagi, maka tidak perlu kita perpanjang lagi, ini kita bahas dalam Pansus (Panitia Khusus),” katanya.
Putra Yustisi Respaty menambahkan bahwa Bright PLN Batam memiliki keuntungan dengan tidak menurunkan karyawannya mencatat dan memfhoto Kwh meteran pelanggan dan tidak ada salahnya dana itu dikembalikan kepada masyarakat sekaligus untuk beramal.
Werton Panggabean mengatakan bahwa DPRD kota Batam akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait lonjakan tarif listrik PLN.
Dipenghujung RDP itu, Werton Panggabean menjelaskan tiga kesimpulan yang diminta DPRD kota Batam yakni : yang pertama tidak ada pemutusan listrik mengingat saat ini ekonomi masyarakat terkena dampak dari mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19)
Kemudian yang kedua tagihan yang dibayarkan diminta sesuai biaya dengan rata-rata sebelum bulan terakhir.
Ia menyebutkan dengan penghitungan sistem yang dibuat Bright PLN Batam justru merugikan pelanggan.
Kemudian yang ketiga, katanya, PLN akan menggembalikan kelebihan tagihan kepada masyarakat dan kemudian DPRD kota Batam sudah mengambil keputusan akan membentuk Pansus terkait penelaan dan pendalaman terkait kenaikan lonjakan tarif listrik. (IK/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus