Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Batam meminta penambahan waktu selama 30 hari untuk menyampaikan laporan Pengkajian/Harmonisasi Ranperda RTRW Kota Batam 2020-2040 lantaran ada beberapa permasalahan yang belum terselesaikan.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam,Safari Ramadhan saat rapat paripurna di ruang utama DPRD Kota Batam, Senin (29/6/2020)
Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamalauddin didampingi Wakil ketua III DPRD Kota Batam, Ruslan Ali Wasyim dan dihadiri anggota DPRD Kota Batam.
Ia menyebutkan Kota Batam sebagai kawasan strategis nasional selalu mendapatkan perhatian yang begitu besar dari Pemerintah Pusat.
Saat ini Kota Batam belum memiliki rencana tata ruang wilayah dikarenakan Perda tentang RT RW yakni Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang RT/RW Kota Batam tahun 2004 2014 telah habis masa berlakunya.
Praktis selama ini Kota Batam memakai dan berpedoman kepada Perpres nomor 87 tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan Batam, Bintan dan Karimun sebagaimana dilaporkan Bapemperda pada rapat paripurna tanggal 28 Mei 2020 yang lalu, Ranperda RT RW Batam tahun 2020- 2040 masih dalam proses pembahasan melalui mekanisme harmonisasi pengkajian dan saat itu disampaikan ada sejumlah permasalahan yang menurut kajian Bapemperda urgent untuk segera dicarikan solusinya.
Ia mengatakan adapaun permasalahan tersebut adalah : TORA ( Tanah objek Reforma Agraria) perkampungan tua kawasan bandara reklamasi dan ROW jalan atau buffer zone.
Atas kondisi tersebut, maka metode diharmonisasi pengkajian atas Ranperda RT/RW tersebut diubah menjadi berbasis permasalahan jadi setiap permasalahan dilakukan pengkajian dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait dan berwenang atas permasalahan tersebut dan alternatif Solusi yang ditawarkan harapannya dengan metode tersebut maka pengkajian menjadi fokus dan permasalahan dapat diselesaikan dengan baik.
Atas kondisi tersebut, maka metode diharmonisasi pengkajian atas Ranperda RT/RW tersebut diubah menjadi berbasis permasalahan jadi setiap permasalahan dilakukan pengkajian dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait dan berwenang atas permasalahan tersebut dan alternatif Solusi yang ditawarkan harapannya dengan metode tersebut maka pengkajian menjadi fokus dan permasalahan dapat diselesaikan dengan baik.
Ia menyebutkan permasalahan TORA dalam pembahasan yang dihadiri oleh pihak BP Batam dan BPN Badan Pertanahan Nasional Kota Batam sampai akhir sesi pembahasan terkait permasalahan TORA ini belum ada sikap tegas dari BP Batam terkait tanah yang menjadi objek TORA digratiskan hingga terbitnya sertifikat.
Sehingga permasalahan TORA masih menggantung dan belum ada solusinya untuk itu Bapemperda meminta sekiranya pada pertemuan dan pembahasan yang akan datang kiranya BP Batam sudah dapat memberikan jawaban yang tegas atas permasalahan ini.
Permasalahan yang kedua adalah permasalahan perkampungan tua, inipun kuncinya ada di BP Batam sebab lebih terkait permasalahan adanya PL di wilayah perkampungan tua kemarin ,saat pembahasan dari pihak BP Batam tidak mau terbuka dengan data-data lokasi PL itu di wilayah perkampungan tua tersebut sebagaimana diketahui perkampungan tua terdapat permasalahan antara lain adanya 17 titik perkampungan tua yang berada pada HPL BP Batam dengan luas 115,206 hektar
Kemudian ada 7 perkampungan tua yang sebagian lokasinya berada di dalam kawasan hutan seluas 29,31 hektar dan terdapat 170 PL yang telah diterbitkan oleh BP Batam di atas lokasi perkampungan tua dengan luas PL nya 360 ,19 hektar yang di dalam PL tersebut ada peruntukannya sebagai kawasan industri .
Sampai Laporan ini dibacakan pada Rapat Paripurna data - data yang terkait dengan permasalahan perkampungan tua tersebut tidak juga diberikan oleh BP Batam untuk diketahui Bapemperda melalui ketua DPRD Kota Batam telah melayangkan surat kepada kepala BP Batam dengan surat nomor :232/170/VI /2020 dan tanggal 19 Juni 2020 hal permintaan data TORA dan 170 PL di perkampungan tua .
Kemudian surat ketua DPRD Batam kepada Walikota Batam dan kepala BP Batam dengan surat nomor: 235/170/VI /2020 dan tanggal 24 Juni 2020 hal permintaan data TORA 170 PL Kampung Tua dan softcopy peta pola ruang dan struktur ruang dalam Perda RT/RW Kota Batam.
Lebih lanjut dikatakannya, permasalahan perkampungan tua ini juga berkaitan erat dengan kerja dari tim teknis penyelesaian kampung tua sebagaimana diketahui tim teknis dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan perkampungan tua di Kota Batam terutama dari aspek hukum ada 34 titik kampung tua yang harus diselesaikan legalitasnya sehingga bisa diterbitkan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional dari 34 titik kampung tua pada tahun 2019 telah diselesaikan dan diterbitkan sertifikatnya untuk 3 kampung tua yakni : Tanjung Riau di Sekupang Tanjung Gundak di Sagulung dan Sungai Binti di Sagulung
Dan direncanakan untuk tahun 2020 ini ada 4 kampung tua yang ditargetkannya bisa diselesaikan diterbitkan sertifikatnya jadi masih sangat banyak titik-titik kampung tua yang belum akan clear and clean pada tahun 2020 ini.
“ Bila melihat hal tersebut maka harus ada komitmen yang kuat dari BP Batam Pemko Batam dan BPN untuk segera memastikan agar berbagai permasalahan yang terkait dengan perkampungan tua ini dapat segera dicarikan solusinya bila tidak tentu ini akan mengganggu proses pembahasan Ranperda RT/RW,” katanya.
Bapemperda tentu tidak mau dipermasalahkan terutama oleh masyarakat di perkampungan tua tersebut dan juga pengusaha yang telah mendapatkan alokasi PL -nya .
Selain permasalahan diatas, katanya, permasalahan berikutnya adalah permasalahan kawasan bandara bahwa sebagaimana yang telah dilaporkan oleh Bapemperda pada rapat paripurna terdahulu untuk kawasan bandara yang sesuai dengan PermenHut nomor 8 tahun 2011 kawasan Bandara Hang Nadim seluas 1.762 hektar dan di atas kawasan tersebut terdapat perkampungan penduduk yakni, Kampung Jabi dan Teluk Bakau yang keberadaannya Jauh sebelum Bandara Hang Nadim dibangun dan beroperasi.
Dari pertemuan dan pembahasan terkait permasalahan kawasan bandara ini ada solusi yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam yakni dua perkampungan yang terdapat dalam kawasan bandara tersebut HPL nya dipisahkan dari kawasan bandara dan lagi-lagi ini tergantung dari BP Batam
Bila BP Batam bersedia melepas HPL kedua perkampungan tersebut dari HPL kawasan bandara maka secara teknis menurut BPN sangat dimungkinkan dan akan dapat menjadi solusi atas permasalahan tersebut.
Namun dikarenakan kawasan bandara tidak hanya menjadi kewenangan BP Batam tapi juga Kementerian Perhubungan maka Bapemperda merencanakan akan melakukan konsultasi ke Kementerian Perhubungan dengan didampingi oleh BP Batam, BPN Kota Batam, Pemko Batam dan perwakilan masyarakat kampung Jabi dan Teluk Bakau
“ Semoga dengan langkah konsultasi tersebut kepastian solusi akan bisa segera didapatkan,” katanya.
Untuk permasalahan Reklamasi dan ROW jalan atau Bufer ZoN belum dapat dilakukan pembahasan dikarenakan pada saat agenda tersebut pihak BP Batam berhalangan untuk hadir
Melihat kondisi yang di atas masih cukup banyak permasalahan yang harus dicarikan solusinya ditambah hasil identifikasi dan kajian Bapemperda masih cukup banyak materi substansi yang harus dikaji dan didalami dengan seksama yang disebut sebagai isu-isu strategis seperti kawasan strategis nasional keterkaitan penataan ruang dengan lingkungan dan kebijakan pembangunan berkelanjutan kemudian pertumbuhan penduduk dan daya dukung lahan.
Safari Ramadhan menyebutkan bahwa permasalahan lain adalah ketersediaan air bersih pengelolaan sampah atau sistem persampahan screen scenario pengembangan atau pemekaran Kecamatan pemenuhan ruang terbuka hijau jaringan Jalan strategis nasional jaringan air limbah kemudian desain investasi dan aspek ekonomi sosial dan aspek-aspek lainnya.
“ Atas berbagai permasalahan dan berbagai isu strategis yang mesti harus dibahas dan dikaji lebih lanjut maka Bapemperda melalui Rapat Paripurna yang terhomat ini meminta penambahan atau perpanjangan masa kerja Harmonisaai atau Pengkajian atas Ranperda RT RW kota Batam Tahun 2020-2040 selama 30 hari,” tutupnya. (Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus