Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


KARIMUN, Realitasnews.com  - Wakil Bupati (Wabup) Karimun, H. Anwar Hasyim, M. Si. memimpin rapat terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri tentang protokol pelaksanaan ibadah di Mesjid pada Fase New Normal yang digelar di ruang rapat Cempaka Putih Kantor Bupati,  Rabu ( 27/5/2020 ).

Dalam rapat kordinasi tersebut diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan penjelasan dari Kadis Kesehatan bahwasannya kondisi perkembangan Covid-19 di Kabupaten Karimun dalam kondisi baik dan terkendali. Namun berbeda dengan perkembangan Wabah Covid-19 di daerah yang bertetangga dengan Kabupaten Karimun. Apabila pelaksanaan ibadah di rumah / sarana Ibadah ditetapkan, maka perlu penggunaan protokoler Kesehatan dan pengawasan Covid-19 yang ketat.
  2. Pelaksanaan ibadah pada sarana / rumah Ibadah  prinsipnya telah disepakati bersama, namun diperlukan pengawasan oleh pihak - pihak terkait, serta tersedianya fasilitas protokol Kesehatan Penanganan Covid-19, hal ini untuk menghindari terjadinya penularan sehingga rumah / sarana Ibadah menjadi Cluster baru.
  3. Pemerintah Daerah diharapkan dapat mempermudah tersedianya Thermogun (pengukur suhu tubuh) di apotik atau toko - toko lainnya sehingga Pengurus  Rumah / Sarana Ibadah mudah untuk mendapatkannya.
  4. Instansi Teknis yakni Kantor Kementerian Agama sebaiknya melakukan pendataan terhadap rumah / sarana Ibadah yang akan melaksanakan ibadah.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Karimun, H. Anwar Hasyim, M. Si mengatakan seandainya rumah / sarana ibadah akan dibuka untuk kegiatan Sholat berjamaah, dirinya meminta agar aturan Protokol Kesehatan tetap dijalankan dengan ketat sesuai SE Gubernur Kepulauan Riau yaitu :
a. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun.

b. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh jemaah.

c. Menggunakan Masker bagi pengurus maupun jemaah.

d. Membawa sejadah masing - masing.

e. Tidak berjabat tangan Dan berpelukan.

f. Menetapkan Physical Distancing, minimal 1 lengan antara satu jemaah dengan jemaah lainnya.

g. Dilanjutkan menggunakan ayat - ayat pendek.

h. Mempersingkat Pelaksanaan khutbah.

i. Bagi Jemaah yang tidak menggunakan masker tidak diperkenankan Untuk berjemaah di masjid.

Begitu juga sebagian pengurus Mesjid dan peserta rapat meminta kepada Pemerintah agar tetap mengawasi dengan ketat dalam pelaksanaan protokol Kesehatan dirumah/sarana ibadah.

" Demikian hasil rapat ini yang telah disepakati oleh seluruh peserta rapat untuk dapat diketahui bersama," katanya.

Turut hadir dalam rapat itu, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Karimun/Ketua FKUB Kabupaten Karimun, Asisten I, M. Tang, Kadis Kesehatan, Kabag Kesra, Ketua MUI, Ketua PMKK, Ketua Baznas, Ketua Muhamadyah, NU, DKM Mesjid Agung Karimun Dan Ustadz Abd. Wahab Sinambela. (Jup)

Posting Komentar

Disqus