Dilihat kali
(Fhoto : Istimewa) |
KARIMUN, Realitasnews.com - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Karimun mengamankan kapal tanpa nama di perairan Pantai Layang Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Karimun Kamis (14/5/2020) lantaran mengangkut kayu meranti olahan sebanyak 10 ton yang diduga hasil pembalakan liar.
Kasat Polairud Polres Karimun, Iptu Binsar Samosir mengungkapkan kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima, selanjutnya melakukan patroli untuk menyisir perairan yang akan dilewati.
"Penangkapan menggunakan KP XXX-1 33-2001 dilakukan di perairan Pantai Layang Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Karimun, Jumat (14/5/2020). Didapati kayu meranti olahan sebanyak 10 ton yang diduga hasil pembalakan liar, dibawa dengan cara diseret menggunakan kapal pompong tanpa nama dan dipesan seseorang berinisial AT di Desa Sawang," katanya.
Diketahui, kayu olahan yang diduga ilegal itu dibawa dari Desa Tanjung Sari, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau dan rencananya akan dibawa ke Pantai Sawang, Kundur Barat, Karimun, Kepri.
"Ada satu orang yang sempat diamanakan, yaitu seorang pekerja yang akan melansir kayu dari pantai ke darat, Sukemi alias Emi. Untuk tersangka kita dalam lidik, masih memeriksa saksi. Untuk barang bukti juga telah diamankan," pungkasnya. (Red/IK/AP)
Posting Komentar
Facebook Disqus