Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Tim teknis Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku berinisial RD alias R di Jalan S. Parman terminal Muka Kuning, lantaran kepadanya ditemukan narkotika yang dikemas didalam 5 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 103 gram, pada Selasa (26/5/20).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, mengatakan kronologi penangkapan pada Selasa (26/5/20) sekira pukul 22.45 WIB Tim teknis Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa dengan menangkap seorang laki-laki berinisial RD alias R di Jalan S. Parman terminal Muka Kuning, Kota Batam, saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 2 Paket seberat 21.15 gram yang disimpan didalam bungkusan plastik bening.
"Selanjutnya tim melakukan interograsi kepada RD alias R dan mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di salah satu Hotel di wilayah Batu Aji, Kota Batam, selanjutnya tim bergerak menuju tempat tersebut dan melakukan penggeledahan ditemukan 3 bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 95.5 gram, 4.0 gram dan 1.4 gram," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK.,
Tersangka RD alias R, Laki-laki, 28 tahun, pekerjaan Wiraswasta beralamat di Kampung Tengah, Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
“ Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun dan dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, “tutup Kabid Humas Polda Kepri.
(Humas Polda Kepri)
Tersangka RD alias R, Laki-laki, 28 tahun, pekerjaan Wiraswasta beralamat di Kampung Tengah, Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
“ Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun dan dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, “tutup Kabid Humas Polda Kepri.
(Humas Polda Kepri)
Posting Komentar
Facebook Disqus