Dilihat kali
(Fhoto : Istimewa) |
BATAM, Realitasnews.com – Dalam upaya percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), Pemko Batam akan membagikan bantuan sembako tahap II yang dijadwalkan mulai Senin (11/5/2020) mendatang.
“Insya Allah Senin depan mulai kita bagikan. Lebaran kan sekitar tanggal 22 atau 23 Mei, maka kita punya waktu hanya sekitar 11-12 hari untuk pembagiannya,” kata Wali Kota sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Batam, Muhammad Rudi di Batam Centre, Rabu (6/5/2020).
Untuk jumlah sembako yang akan dibagikan, katanya, sebanyak 284.223 paket. Tiap paket berisi 10 kg beras, 3 liter minyak goreng, dan 1 dus mie instan. Karena jumlahnya yang banyak, membutuhkan waktu untuk pengantaran ke tiap penerima.
“Maka nanti kalau di lapangan belum dapat, mohon sabar. Karena mendistribusikannya tak mudah,” ujar mantan legislator di DPRD Kota Batam ini.
Ia menyebutkan penerima bantuan nantinya akan disahkan dalam Surat Keputusan (SK) secara berjenjang. Mulai dari SK Lurah, kemudian SK per kecamatan, hingga SK Wali Kota.
“Penanggung jawabnya adalah kelurahan karena tingkat yang pertama. Kalau ada warga dalam pendataan tak masuk karena tak ada KTP Batam, segera lapor RT/RW. Kalau RT/RW sibuk, lapor ke lurah. Bagi yang KTP luar juga kita bantu,” kata dia.
Pada kesempatan tersebut, Rudi juga mengingatkan para lurah dan tim pendata. Jangan sampai penerima bantuan sembako dari pemerintah daerah ini masyarakat yang masuk dalam Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai, dan Bantuan Sosial Tunai (PKH, BPNT, BST).
“Insya Allah Senin depan mulai kita bagikan. Lebaran kan sekitar tanggal 22 atau 23 Mei, maka kita punya waktu hanya sekitar 11-12 hari untuk pembagiannya,” kata Wali Kota sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Batam, Muhammad Rudi di Batam Centre, Rabu (6/5/2020).
Untuk jumlah sembako yang akan dibagikan, katanya, sebanyak 284.223 paket. Tiap paket berisi 10 kg beras, 3 liter minyak goreng, dan 1 dus mie instan. Karena jumlahnya yang banyak, membutuhkan waktu untuk pengantaran ke tiap penerima.
“Maka nanti kalau di lapangan belum dapat, mohon sabar. Karena mendistribusikannya tak mudah,” ujar mantan legislator di DPRD Kota Batam ini.
Ia menyebutkan penerima bantuan nantinya akan disahkan dalam Surat Keputusan (SK) secara berjenjang. Mulai dari SK Lurah, kemudian SK per kecamatan, hingga SK Wali Kota.
“Penanggung jawabnya adalah kelurahan karena tingkat yang pertama. Kalau ada warga dalam pendataan tak masuk karena tak ada KTP Batam, segera lapor RT/RW. Kalau RT/RW sibuk, lapor ke lurah. Bagi yang KTP luar juga kita bantu,” kata dia.
Pada kesempatan tersebut, Rudi juga mengingatkan para lurah dan tim pendata. Jangan sampai penerima bantuan sembako dari pemerintah daerah ini masyarakat yang masuk dalam Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai, dan Bantuan Sosial Tunai (PKH, BPNT, BST).
“Karena sesuai ketentuan, tidak boleh double. Tolong hati-hati dan diverifikasi kembali. Tapi bukan berarti tiga kelompok ini tak boleh dapat bantuan. Boleh dapat bantuan tapi bukan dari pemerintah. Jadi kalau iba bisa kita carikan bantuan dari yang lain,” pesan Rudi. (MC)
Posting Komentar
Facebook Disqus