Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com – Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad mengatakan bagi masyarakat penerima bantuan dari Pemerintah Pusat tidak lagi bisa mendapatkan bantuan sembako dari Pemko Batam. Kebijakan tersebut dilakukan guna menghindari masyarakat mendapatkan bantuan dua kali dari pemerintah.

Ia menyebutkan ada tiga jenis bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk masyarakat. Diantaranya adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

“Masyarakat yang sudah dapat bantuan dari ketiga tersebut maka tidak bisa mendapatkan bantuan sembako dari Pemko Batam. Karena memang tidak diperbolehkan oleh ketentuan baik SKB Mensos dan Mendagri, Konsultasi Tim dengan BPKP RI, Surat Edaran KPK, maupun Instruksi Walikota Batam, “ kata Amsakar, Senin (4/5/2020).

Pemko Batam kata dia sudah melakukan pendataan mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan. Pendataan sendiri dilakukan dengan selektif agar semua masyarakat yang tidak mampu ataupun terdampak langsung Covid-19 bisa mendapatkan bantuan baik itu dari Pemerintah Pusat ataupun Pemko Batam.

“Di lapangan saya yakin pasti ada pendapat yang berbeda terkait mereka yang dinilai layak dibantu menerima sembako dari Pemko tetapi belum mendapatkannya karena yang bersangkutan ternyata terdata sebagai salah satu dari tiga jenis penerima bantuan pusat. Tapi ini menjadi tugas kita bersama untuk meluruskan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Pemko Batam saat ini sudah menyiapkan sekitar 300 ribu paket sembako dengan nilai setiap paket sebesar Rp 300 ribu,-.  Rencananya akan dibagikan setiap bulan sampai enam bulan ke depan dan akan dimulai dalam waktu dekat ini.

“Pemko Batam dua bulan, Provinsi dua bulan, dan Badan Pengusahaan (BP) Batam dua bulan”. Namun jika ternyata pendemi ini dapat kita selesaikan lebih cepat tentu pendistribusian ini dapat kita pertimbangkan kembali, “kata Amsakar. (MC/Lian)

Posting Komentar

Disqus