Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



TEBINGTINGGI, Realitasnews.com
  - Melalui Video Conference Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatra Utara, Eydu Oktain Panjaitan SE MM menyerahkan penghargaan dengan hasil predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan MM di Gedung Balai Kota Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Jumat (24/4/2020).

Penyerahan penghargaan WTP itu juga disaksikan oleh Ketua DPRD Kota Tebingtinggi Basyaruddin Nasution di dampingi Sekdako Muhammad Dimiythi S.Sos, Kadis Komimfo Dedi Parulian Siagian S.STp, Kepala Inpektorat Kamlan Mursyid, Kepala Bapedda Erwin Suheri Damanik dan Kepala BPKAD Jeffri Sembiring.

 “ Saya atas nama pribadi dan Pemko Tebingtinggi mengucapkan terima kasih kepada BPKP Sumatera Utara yang telah menyampaikan hasil laporan tentang penilaian laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran (TA) 2019,” kata  Wali Kota Tebingtinggi Ir H Umar Zunidi Hasibuan mengawali sambutannya.

Walikota Tebingtinggi menyebutkan sudah banyak yang BPKP berikan dan menjadi catatan Pemerintah Kota Tebingtinggi. Beliau menyebutkan bahwa dalam menyajikan laporan keuangan yang disampaikan kepada BPKP masih banyak terdapat kekurangan disana sini.

Umar Zunaidi Hasibuan menyebutkan bahwa dirinya sangat berterima kasih kepada tim yang telah memberikan perhatian, walaupun work from home (kerja dari rumah) yang dilakukan oleh Lovelyn Sitorus untuk melakukan perbaikan - perbaikan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Tebingtinggi.

Ia menyebutkan Pemko Tebingtinggi akan melakukan peningkatan dan mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kedepan tanpa adanya catatan - catatan dan kami upayakan ini menjadi catatan bagi pemerintah Kota Tebingtinggi.

Umar Zunaidi juga berharap kepada BPKP Sumatera Utara memberi bimbingan, arahan, saran dan juga masukan - masukannya kepada Pemerintah Kota Tebingtinggi, walaupun melalui jalur komunikasi jarak jauh dengan sistem video confrence.

Ia menyebutkan akan menyusun rencana aksi example (contoh) implementasinya dan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yaitu Undang Undang Nomor: 15 Tahun 2004 sebelum 60 hari dan semuanya akan segera di selesaikan.

“ Walaupun kita dalam saat sekarang ini menghadapi wabah Corona Virus Disease (Covid-19),  tapi kemauan dan semangat kami tetap untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam laporan keuangan pemerintah Kota Tebingtinggi,” katanya.

"Pemerintah Kota Tebingtinggi juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Tebingtinggi yang mau bekerja sama dan juga ikut bersama - sama untuk menyajikan laporan keuangan dengan baik dan benar," tambah Umar Zunaidi.

Atas penghargaan WTP itu, Ketua DPRD Kota Tebingtinggi, Basyaruddin Nasution memberi apresiasi kepada Walikota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan atas keberhasilan prestasi dalam meraih penghargaan predikat WTP dari BPKP Sumatera Utara dan predikat WTP ini harus bisa di pertahankan terus kedepannya.

“ Predikat WTP itu dalam rangka untuk memenuhi kewajiban konstitusional sesuai dengan ketentuan Undang Undang Dasar 1945, Undang Undang Nomor: 17 Tahun 2003 tentang keuangan daerah dan Undang Undang Nomor: 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yaitu penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas LKPD Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2019 di mana kerjasama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kota Tebingtinggi yang perlu terus kita tingkatkan agar kinerja Pemerintah Daerah Kota Tebingtinggi setiap tahun menjadi lebih baik,” katanya.

Atas nama lembaga Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebingtinggi tentunya menyampaikan apresiasi kepada BPKP Sumatera Utara Republik Indonesia yang telah selesai mengedit laporan keuangan pemerintah Kota Tebingtinggi.

Basyaruddin juga menyebutkan bahwa hasil audit yang dilakukan oleh para auditor BPKP Sumatera Utara adalah suatu proses yang diatur dalam undang undang dan peraturan yang berlaku, DPRD juga meyakini bahwa perwakilan BPKP Sumatera Utara dalam menjalankan fungsinya bahkan bukan hanya memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah.

Ia menyebutkan BPKP juga harus memeriksa kinerja efektivitas tata kelola pemerintah daerah dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah, identifikasi masalah analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional oleh auditor BPKP berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran kecermatan kredibilitas dan kehandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan pada semua tingkatan organisasi perangkat daerah atau negara. (Jan)

Posting Komentar

Disqus