Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



ASAHAN, Realitasnews.com – Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) menyatakan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

" BPK RI Perwakilan Provsu, memberikan apresiasi kepada  jajaran Pemkab Asahan dan DPRD yang telah bekerja keras sehingga dalam 3 tahun berturut-turut Pemkab Asahan memperoleh Opini WTP," kata Kepala Perwakilan BPK RI Provsu Eydu Oktain Panjaitan, SE, MM, Ak, CA, CSFA, saat menyerahkan  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 kepada Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Video Conferance (VidCon), Jumat (17/04/2020).

Eydu Oktain Panjaitan mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provsu ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akutansi Pemerintahan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“ Terkait dengan efektivitas SPI serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan masih ada terdapat 4 hal yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Asahan dan diharapkan  Pemerintah Kabupaten Asahan untuk dapat menindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari,” katanya.

Menyikapi akan hal itu, Bupati Asahan H. Surya, BSc mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provsu yang telah mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK melalui surat elektronik kepada Pemerintah Kabupaten Asahan.

“ Dengan perolehan Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019  yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan Provsu ini, kami  sekali lagi mengucapkan terima kasih,” katanya.

Walau telah mendapatkan Opini WTP ini, katanya, dirinya juga menyadari masih terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian. Maka dari itu sesuai dengan arahan dari Kepala Perwakilan BPK RI Provsu, Pemerintah Kabupaten Asahan akan menindaklanjuti rekomendasi Tim BPK yang tertuang didalam LHP dalam jangka waktu 60 hari kedepan.

Turut hadir pada kegiatan ini yakni Bupati Asahan, Ketua DPRD Kabupaten Asahan dan OPD  di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. (Nes)

Posting Komentar

Disqus