Dilihat kali
TANJUNGPINANG, Realitasnews.com
- Sekdaprov H. TS. Arif Fadillah melakukan video Conference bersama Unsur
Pimpinan DPRD dan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka Rapat
Pembahsan Pembiayaan Covid-19 (Refocusing) dan Pembahasan Rencana APBD-P TA
2020 di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Dompak,
Tanjungpinang, Kamis (16/04/2020)
.
Rapat secara teleconference dipimpin langsung oleh Ketua DPRD
Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak dan secara terpisah juga dihadiri
oleh wakil Ketua I Hj. Dewi Kumalasari, wakil ketua II Raden Hari Tjahyono,
serta beberapa anggota DPRD diantaranya H. Lis Darmasyah, Bobby Jayanto,
Taba Iskandar, Sahat Sianturi, Teddy Jun Asakara, H. Irwansyah, Ririn, Onward
Siahaan, Suryani, Khazalik, Surya Sardi Hanafi Ekra, Bakti Lubis dan Putu
Wirasata.
Turut hadir mendampingi Sekerataris Daerah Provinsi Kepri,
Asisten Adminsitrasi Umum M Hasbi, Kepala Barenlitbang Provinsi Kepri
Naharuddin dan kepala BP2RD Reni Yusneli.
Arif pada kesempatan ini menyampaikan perkembangan terakhir
penyebaran covid-19 di kepulauan Riau per tanggal 15 April 2020 tercatat 32
kasus positif dengan rincian 17 kasus di Batam, 14 kasus di Tanjungpinang dan 1
kasus di Karimun. Ada 2 pasien yang telah sembuh, 1 di Tanjungpinang dan
1 di Kabupaten Karimun, ditambah update terbaru 3 orang pasien lagi yang sembuh
sehingga ada 5 pasien yang sembuh dari covid.
Dalam rangka percepatan penanganan covid-19 ini, Arif
menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat telah memberikan berbagai peraturan
termasuk peraturan yang terkait dengan keharusan daerah melakukan penyesuaian
dan Pemanfaatan APBD, refocusing anggaran untuk percepatan Penanganan dan
pencegahan Covid- 19.
Adapun peraturan tersebut diantaranya Instruksi Presiden Nomor 4
tahun 2020 tentang Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta
Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19), selanjutnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah
Daerah, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan
Penyebaran Dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dilingkungan
Pemerintahan Daerah serta Surat Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Nomor
177/KMK.07/2020 Tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka
Penanganan COVID-19.
“Dalam berbagai peraturan tesrebut Pemerintah Daerah dijelaskan
bahwa Pemerintah daerah dipandang perlu untuk memprioritaskan penggunaan APBD
untuk antisipasi dan pencegahan dampak covid 19, pemeritah daerah dapat
melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya
diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, Pengeluaran untuk kegiatan dimaksud
selanjutnya akan dibebankan kepada biaya tidak terduga, penjadwalan ulang
kegiatan dan memanfaatkan uang yang tersedia untuk penanganan permasalah yang
timbul dari adanay virus covid ini,” jelas Arif seperti dikutip laman r esmi
Diskominfo Kepri
Pemerintah daerah, kata Arif, juga harus melakukan percepatan
alokasi anggaran kegiatan untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan
penanganan dampak ekonomi penyediaan serta penyediaan jaringan pengaman social
bagi masyarakat yang terdampak dengan adanya covid-19 ini.
Berpedoman pada berbagai peraturan dimaksud, lebih lanjut Arif
mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui TAPD telah menyusun
rencana refocusing APBD tahun 2020 guna percepatan penangan covid-19 di
Kepulauan Riau.
“Kami sudah surati kepada Pimpinan DPRD, ada dua kali kami
menyurati,. Pertama langkah awal untuk mengtatasi covid-19 , kebutahannya
anggarannya sekitar 40 milyar. Dan pada surat kedua ada perubahan atau
penambahan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang kami laporkan menjadi
sekitar 230 milyar,” jelas Arif.
Kepala Barenlitbang Naharuddin selanjutnya menyampaikan
bahwa dalam rangka percepatan penangana covid di Kepulauan Riau kebutuhan
anggaran sementara yang telah diajukan melalui gugus tugas sebesar
Rp230.386.311.980.
“Anggaran ini diperoleh dengan melakukan refocusing pada kegiatan
APBD Tahun anggaran 2020 meliputi kegiatan-kegiatan seperti kegiatan yang
bersifat Diklat dan Bimtek, kegiatan sosialisasi , workshop, lokakarya seminar
dan kegiatan sejenis, belanja perjalanan dinas, belanja transportasi, belanja
makan dan minum kegiatan, belanja barang pakai habis, belanja makan dan minum
kegiatan, kemudian belanja cetak dan penggadaan, eblanja jasa konsultasi tenaga
ahli dan narasumber, belanja modal yang kurang prioritas serta belanja pos
bantuan,” jelas Naharuddin.
Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau mewakili semua
anggota DPRD Provinsi kepualaun Riau mengingatkan bahwa walaupun dalam berbagai
peraturan pemerintah yang terbit terkait penggunaan anggaran untuk pencegahan
penanganan covid tidak secara langsung melibatkan unsur legislative namun
sebagai mitra kerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tetap berkewajiban
melaporkan secara rinci penggunaan anggaran ini.
“Anggaran penanggulangan covid ini kita tahu nilainya cukup
fantastis. Tentunya kita tidak ingin ini bermaslaah dikemudain hari. Oleh
karean DPRD mengingatkan bahwa substansi kebutuhan anggaran yang diusulkan oleh
Pemprov harus disesuaikan dengan kebutuhan. Rincian kegiatan Belanja
harus jelas peruntukannya. Walapun secara langsung kami tidak dilibatkan dalam
hal ini, sudah merupakan kewajiban kami untuk menjalankan fungsi
pengawasan,” ujarnya.
(Red/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus