Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


TANJUNGPINANG, Realitasnews.com
  - Polres Tanjungpinang tak tinggal diam, begitu  menerima informasi bahwa di hari pertama Ramadhan 1441 H / 2020 M banyak pengendara yang sebagian besar berusia muda / pelajar yang berkumpul di seputar Jalan  Wiratno dan Jalan Basuki Rahmad, menggelar aksi maupun sekedar menonton dan meramaikan balapan liar.

Di hari kedua Ramadhan, Sabtu subuh (25/4/2020) Polres Tanjungpinang melalui jajaran Sat Lantas dan Sat Sabhara serta berkordinasi dan bekerjasama dengan unsur TNI juga Pemko Tanjungpinang melalui Sat Pol PP, dilakukan razia dan penertiban terpusat di seputar Jalan  Basuki Rahmad, Jalan Wiratno dan Jalan H. Moh. Sani arah jembatan Dompak yang terindikasi menjadi titik kumpul massa yang menggelar aksi dan menyaksikan balapan liar.

Hasilnya, sebanyak 16 (enam belas) unit kendaraan bermotor roda 2 dan 26 (dua puluh enam) orang yang menjadi pemain dan penonton balapan liar tersebut diamankan di Mako Polres Tanjungpinang.

Selanjutnya kepada pelaku serta kendaraan balapan liar dilakukan penilangan dan membuat surat pernyataan tertulis dengan didampingi orang tua / wali yang bersangkutan. Baik pelaku dan penonton terlebih dahulu diberikan bimbingan serta edukasi akan bahaya balapan liar bagi diri sendiri juga pengguna jalan lain, serta menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat. Terlebih saat ini kita dihadapkan dengan wabah Corona Virus Disease (Covid-19). Aksi balapan liar dan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak bukan tidak mungkin menjadi pemicu penularan dan menyebarnya virus tersebut.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si menyampaikan bahwa pelaksanaan penertiban balapan liar ini semoga dapat menjadi efek jera dan ke depan tidak akan terulang kembali kejadian yang serupa. Polres Tanjungpinang akan terus memantau aktivitas balapan liar ini serta intens melakukan kordinasi dengan instansi vertikal. Tindakan tegas bagi pelaku balapan liar akan diterapkan sesuai Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b, Undang-Undang LLAJ tentang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan, dipidana penjara 1 tahun atau denda maksimal 3 juta rupiah.

Kapolres Tanjungpinang juga berharap peran serta orang tua dan kita semua dapat memberikan pemahaman yang baik kepada anak-anak kita akan dampak buruk melakukan aksi balapan liar, serta memberikan edukasi bahwa saat ini ada wabah Covid-19 yang menular dan sangat membahayakan kesehatan. Untuk itu anjuran physical distance perlu ditaati dan diamalkan. 

(Humas Polres Tanjungpinang)

Posting Komentar

Disqus