Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



ASAHAN, Realitasnews.com – Untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Pengadilan Negeri Kisaran mulai awal bulan April 2020 ini menggelar sidang perkara dengan sistem Telekonferensi.

Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Ulina Marbun SH MH melalui Humas Pengadilan Negeri Kisaran, Miduk Sinaga SH MH saat ditemui sejumlah awak media, Kamis (2/4/2020) mengatakan sidang dengan sistem Telekonferensi itu dilakukan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2020. Tanggal 23 Maret 2020. tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Berada di Bawahnya

Serta sesuai Surat Menteri Hukum dan HAM No.: M.HH.PK.01.01.01-03 tanggal 24 Maret 2020 perihal pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lapas/rutan menegaskan hal sebagai berikut : apabila perpanjangan penahanan sudah tidak dimungkinkan, sidang perkara pidana dapat dilaksanakan di rutan atau lapas terbuka untuk publik melalui media internet (live streaming) atau melaksanakan sidang melalui video conference.

“ Jadi sidang perkara dengan sistem Telekonferensi itu, di Pengadilan hanya ada Hakim, Jaksa, Pengacara dan saksi-saksi, sedangkan terdakwa kita lihat melalui kamera duduk menghadiri sidang di rutan,” katanya. (Nes)

Posting Komentar

Disqus