Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


KARIMUN, Realitasnews.com
  – Menjadi garda terdepan dalam menjamin kesehatan dari setiap komoditas pertanian yang dilalulintaskan antararea maupun antarnegara tentu bukan hal yang mudah. Banyak hal yang harus dipenuhi baik secara administratif maupun laboratoris sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Karena tidak memenuhi persyaratan tersebut, Karantina Pertanian Karimun musnahkan berbagai komoditas pertanian yang tidak layak untuk dikonsumsi, Jumat (24/04/2020).

Komoditas pertanian yang dimusnahkan merupakan hasil penahanan dari petugas Karantina dan pelimpahan dari KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun periode Desember 2019 – Maret 2020. Komoditas pertanian yang dimusnahkan diantaranya 1 kg daging sapi, 11,5 kg daging babi, 576 kg daging ayam, 117, 8 kg nugget dan daging ayam olahan. Selain itu, turut dimusnahkan 500 kg bawang merah, 200 kg bawang putih, 500 kg bawang bombai, 39 batang tanaman hias, 33 kg buah pisang dan 8 kg buah jeruk. Semua komoditas tersebut berasal dari Singapura, Malaysia dan eksimpor dari Pulau Moro, Karimun.

Menurut Kristiyani, Koordinator Pengawasan dan Penindakan yang secara simbolis melakukan pemusnahan menjelaskan bahwa ada 12 kali penahanan dari petugas Karantina yang bertugas di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun dan 2 kali pelimpahan dari Bea Cukai yang turut bekerjasama dengan Karantina sesuai dengan MoU yang sudah ada. Kristiyani tetap menghimbau masyarakat agar tetap patuh Karantina karena ancaman pidana UU. No. 21 Tahun 2019 jauh lebih berat daripada UU No. 16 tahun 1992 yang telah tidak berlaku lagi.

Pemusnahan dilakukan secara daring dengan para saksi sesuai arahan pemerintah untuk tetap jaga jarak dan mengedepankan kewaspadaan terhadap risiko penyebaran virus korona. Konferensi video dipimpin oleh Priyadi selaku Kepala Karantina Karimun di tempat yang berbeda dengan lokasi pemusnahan. Priyadi menyampaikan bahwa total keseluruhan komoditas pertanian yang dimusnahkan di Instalasi Karantina Pertanian Karimun berjumlah 1.947,3 kg dan 39 batang dengan nilai barang berkisar Rp 70 juta. Meskipun nilainya cukup kecil, namun dampaknya akan sangat luas terhadap kelestarian alam, perekonomian bahkan dari sisi kesehatan manusia.

 
”Kerugian penerimaan negara mungkin hanya sekitar Rp 6,8 juta, namun dampak dari risiko terbawanya berbagi penyakit sangat besar. Contohnya Fusarium oxysporium pada pisang, penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ruminansia, penyakit nipah dan African Swine Fever (ASF) pada babi yang tentunya kalau sampai menular di Kabupaten karimun dapat menyebabkan potensi kerugian ekonomi petani dan peternak sekitar Rp 10,2 miliar dan akan semakin besar jika menular ke daerah lain,” jelasnya.

“Selain kerugian tersebut, ada dampak lain yang gangguan kesehatan manusia akibat cemaran E. Coli dan Salmonella pada komoditas daging yang telah rusak atau busuk,” imbuhnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dengan menggunakan mesin insinerator berkapasitas 1 ton dengan menggunakan APD lengkap sesuai protokol pencegahan covid-19. Adapun saksi dari instansi terkait yang mengikuti konferensi video pemusnahan adalah Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Polres, Kodim, Lanal, KPPBC, KKP, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM serta Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Karimun. (Hms/Jup)

Posting Komentar

Disqus