Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com
- Ditresnarkoba Polda Kepri dan Tim Gabungan Ditpolairud Baharkam Polri berhasil ungkap tindak pidana Narkotika jenis Sabu seberat 1 kg.

“ Sebanyak 1 kg Narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri Dan Tim Gabungan Ditpolairud Baharkam Polri,” kata Kabid Humas Polda Kepri Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si pada Senin (6/4/20).

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Kepri mengatakan kronologis pengungkapan tindak pidana Narkotika itu, pada hari Jumat, 3 April 2020 tim patroli sea rider KP. Baladewa - 8002 (Baharkam Polri) melaksanakan patroli perairan di Selat Riau menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang mencurigakan di daerah Teluk Bakau yang diduga sebagai penyalahguna narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, katanya, sekira pukul 08.04 WIB  tim mendatangi TKP dan orang yang diduga sebagai penyalahguna narkotika dan didapatkan barang bukti berupa 20 paket kristal putih diduga shabu seberat lebih kurang 1 Kg (satu kilo gram) dalam kemasan bungkus teh cina warna Gold merk Guan Yinwang.

 
Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 1 (satu) orang, Inisial R A (20 tahun) dan barang bukti yang diamankan adalah :  20 paket kristal putih diduga shabu seberat lebih kurang 1 Kg (satu kilo gram ), 1 buah bungkus teh cina warna gold merk Guan Yinwang, 1 unit timbangan digital merk Constan, 1 unit HP merk Realme, 1 buah dompet warna hitam merk Augustine berisi uang kertas pecahan Rp. 2.000,- dan uang koin pecahan Rp. 100,-, KTP, 3 buah simcard Telkomsel, 1 buah tas selempang warna abu-abu, 1 buah lakban warna hitam dan 1 kotak kondom merk Sutra berisi 10 pieces.

Guna kepentingan lidik dan sidik lebih lanjut, Tim patroli sea rider KP. Baladewa - 8002 (Baharkam Polri) melimpahkan perkara tersebut  kepada Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri. Selanjutnya Penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda kepri melakukan pengembangan terhadap tersangka R A dan ditemukan tersangka lain berinisial N dan T yang bersama-sama melakukan Tindak Pidana Narkotika.

Para tersangka dijerat  Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

( Humas Polda Kepri )

Posting Komentar

Disqus