Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com  – Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam H M Rudi SE  mengatakan dua orang PDP yang terkonfirmasi positif Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Batam dinyatakan sembuh dari Covid- 19 setelah uji swab yang diperoleh dari BTKLPP Batam hasilnya negative.

Rudi yang juga Walikota Batam menyebutkan kedua pasien yang sembuh dari Covid-19 itu adalah berinisial MPS (32) berjenis kelamin laki-laki pasien nomor 02 dan  inisial  JAA (49) berjenis kelamin laki-laki pasien nomor 05.

“ Mereka dinyataka sembuh setelah uji swab di BTKLPP hasilnya dinyatakan negative dan setelah dinyatakan sembuh kedua pasien itu diperbolehkan keluar dari rumah sakit,” katanya dalam rilisnya, Selasa (28/4/2020).

“ Saat ini kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan stabil tanpa adanya keluhan yang berarti serta dalam persiapan untuk kembali ketempat tinggalnya guna melaksanakan self isolatian/karantina mandiri  selama 14 hari,” tambahnya.

Lebih lanjut Rudi menjelaskan bahwa pasien MPS itu beralamat dari Kota Medan Sumatera Utara. Yang bersangkutan telah dirawat di RSBP Batam sebagai PDP sejak tanggal 14  Maret 2020.
 
Adapun kronologis riwayat perjalanan penyakitnya sebagai berikut :
  • Pada tanggal 16 Maret 2020 dilakukan pemeriksaan swab pertama dan pada tanggal 20 Maret 2020 didapat hasilnya terkonfirmasi “positif” sehingga ditetapkan sebagai pasien kasus “02” Kota Batam.
  • Kemudian pada tanggal 23 Maret 2020 dilakukan pemeriksaan swab yang kedua dan pada tanggal 31 Maret 2020 diperoleh hasil kesimpulannya  masih “positif”.
  • Selanjutnya pada tanggal 01 April 2020 dilakukan kembali pemeriksaan swab  ketiga yang hasilnya diterima pada tanggal 10 April 2020 dengan kesimpulan masih dinyatakan  “positif”.
  • Pada hari yang sama tersebut kembali dilakukan pemeriksaan swab keempat, yang hasilnya diperoleh tanggal 13 April 2020 dengan kesimpulan juga masih positif sehingga masih terus dilakukan perawatan terhadap yang bersangkutan.
  • Setelah itu pada keesokan harinya tanggal 14 April 2020 kepada yang bersangkutan kembali dilakukan swab tenggorokan untuk yang kelima dan kemudian baru pada  tanggal 17 April 2020 diperoleh kesimpulan hasilnya  “Negatif Pertama”.
  • Untuk itu selanjutnya pada tanggal 20 April 2020 kembali dilakukan pengambilan swab keenam, dan pada hari ini 28 April 2020 diperoleh kembali hasil kesimpulannya adalah  “Negatif Kedua”

Sedangkan pasien PDP inisial JAA warga Kota Batam yang beralamat di perumahan kawasan Batam Centre Kecamatan Batam Kota, uraian kronologis riwayat perjalanan penyakitnya sebagai berikut ;
 
  • Yang bersangkutan dirawat di RSBP Batam sejak tanggal 28 Maret 2020 dan langsung dilakukan pemeriksaan swab tenggorokan dan pada tanggal 30 Maret 2020 serta dilakukan RDT dengan hasil Non Reaktif. Selama 5 hari perawatan kondisi yang bersangkutan semakin membaik dan akhirnya diperbolehkan pulang dengan edukasi harus self isolasi/karantina mandiri dirumah sampai dengan hasil swab keluar.  Kemudian pada tanggal 04 April 2020 hasil swabnya keluar dengan kesimpulan terkonfirmasi positif dan dinyatakan sebagai kasus Covid-19 terkonfirmasi Positif “05” Kota Batam.
  • Kemudian pada tanggal 07 April 2020 dilakukan pemeriksaan swab yang kedua beserta istri dan asisten rumah tangganya. Pada 09 April 2020 yang bersangkutan kembali dirawat di ruang isolasi RSBP Batam guna penanganan medis lanjut walaupuan tanpa keluhan yang berrati. 
  • Pada tanggal 15 April 2020 diperoleh hasil pemeriksaan swab kedua tersebut dengan kesimpulan semuanya “negatif’ termasuk istri dan asisten rumah tangganya. Pada keesokan harinya tanggal 16 April 2020 kembali dilakukan pemeriksaan swab  ketiga dan hasilnya baru diterima pada hari ini 28  April 2020 dengan kesimpulan “Negatif”.
  • Perlu disampaikan selama dalam masa perawatan diruang isolasi RSBP Batam yang bersangkutan dalam kondisi kesehatan yang stabil tanpa adanya keluhan yang berarti. 
Ia menyebutkan saat ini kondisi JAA dalam keadaan sehat dan stabil serta  dalam persiapan untuk kembali ketempat tinggalnya guna melaksanakan self isolatian/karantina mandiri dirumahnya selama 14 hari.

(Ril/Lian)


Posting Komentar

Disqus