Dilihat kali
LINGGA, Realitasnews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Lingga berhasil ungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu satu minggu dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang. Kelima tersangka tersebut berinisial JAW(38), AH (37), AA(34), SY(34) dan OT (39).
Hal tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Lingga AKP Hadi Sucipto, yang didampingi Kasubbaghumas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis saat menggelar konferensi pers di ruang Satresnarkoba Polres Lingga, Jumat (03/04/2020).
AKP Hadi mengatakan, sebanyak 5 orang tersangka yang berhasil diamankan dari tanggal 24 Maret 2020 hingga 30 Maret 2020 ini.
“Dari 5 tersangka ini mereka termasuk sebagai bandar, kurir dan pengguna juga,” jelasnya.
Tak hanya itu, AKP Hadi juga menyampaikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti seperti sabu dan pil ekstasi.
“Dari barang bukti yang diamankan yaitu sabu seberat 0,84 gram dari pelaku OT (39) yang tertangkap di Jln. RSUD Dabo Singkep, dan sabu seberat 0,64 gram dari pelaku AH (37), AA (34), dan SY (34) yang diamankan di Kampung Tengah Kec.Singkep Barat, sedangkan pil ekstasi sebanyak 2 butir dari pelaku JAW (34) diamankan di Jalan. Panggak Darat Kec. Daik Lingga,” pungkasnya.
Beliau menyebutkan kelima pelaku dapat dipidana sebagaimana diatur dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Humas/JH)
Posting Komentar
Facebook Disqus