Dilihat kali
KARIMUN, Realitasnews.com - Kepala Kantor DJBC Kepri Agus Yulianto mengatakan dalam rangka Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya Tahun 2020, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Kantor Wilayah DJBC Aceh, serta Pangkalan Sarana Operasi Tipe A Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melakukan penindakan kapal kayu KM. Milenium dengan muatan 10.200.000 (Sepuluh Juta Dua Ratus Ribu) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok dengan merek Luffman) pada perairan Peureula yang diduga merupakan barang illegal asal Thailand.
“ Pada hari Minggu tanggal 12 April 2020, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau,
mendapat informasi dari Kantor Wilayah DJBC Aceh tentang adanya kapal kayu bermuatan
barang illegal. Pada pukul 17.30 WIB Bea Cukai Kepri menjumpai kapal kayu dengan ciri ciri yang sama dengan informasi dari Kantor Wilayah DJBC Aceh,” kata Agus Yulianto dalam rilisnya, Senin, (13/4/2020).
Beliau menyebutkan saat ditemukan oleh petugas, kapal KM. Milenium tersebut sudah tidak bergerak dan dalam kondisi lambung kapal tersebut miring kiri. Ketika dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan ada seorang pun di atas kapal maupun di area sekitar perairan tersebut.
“ Diperkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp 10.353.000.000 (Sepuluh Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Juta Rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 11.346.225.000 (Sebelas Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Enam Juta Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah),” katanya.
Ia menyebutkan untuk pengembangan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut pada sarana pengangkut tersebut, lebih dari 10.200.000 (Sepuluh Juta Dua Ratus Ribu)
batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok dengan merek Luffman) yang diduga
merupakan barang impor illegal asal Thailand beserta 1 (Satu) Unit sarana pengangkut
berupa kapal kayu KM Milenium dengan tonase GT 25 dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Aceh atau KPPBC Langsa. (Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus