Dilihat kali
KARIMUN, Realitasnews.com - Aksi Bela HAM yang digaungkan oleh ratusan masyarakat Pasir Panjang Kamis, (12/3/2020) dibilangan PT. Karimun Granit akhirnya membuahkan hasil, PT. Karimun Granit akhirnya merelakan wilayah konsesi/IUP nya yang masuk di pemukiman penduduk untuk dilepaskan.
Dari berita acara kesepakatan yang dihimpun media ini, antara masyarakat dan PT KG berhasil membuahkan beberapa kesepakatan diantaranya:
- PT. Karimun Granite akan melepaskan lahan pemukiman warga yang masuk dalam konsesi PT. KG sesuai dengan aturan dan Perundang - undangan berlaku.
- PT. Karimun Granite akan melaksanakan Program PPM dan Konpensasi sesuai dengan kesepakatan warga dengan Perusahaan dan melaporkan perbulannya sesuai ketentuan yang berlaku.
- PT. Karimun Granite akan menjalin Komunikasi dan Kerjasama yang baik dengan masyarakat kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Meral Barat.
Menanggapi Hal tersebut, Boy selaku orator aksi mengatakan positif dengan hasil kesepakatan tersebut, dan untuk sementara waktu masyarakat dapat bernafas lega.
"Alhamdulillah, perjuangan masyarakat untuk menuntut hak - haknya selama ini tidak sia sia, sebab pada tanggal 25 Februari 2014 yang lalu, masyarakat secara tegas telah melakukan penolakan terhadap keberadaan Kontrak Karya (Konsesi) milik PT. Karimun Granit yang berada tepat diatas Pemukiman Penduduk,
"Alhamdulillah, perjuangan masyarakat untuk menuntut hak - haknya selama ini tidak sia sia, sebab pada tanggal 25 Februari 2014 yang lalu, masyarakat secara tegas telah melakukan penolakan terhadap keberadaan Kontrak Karya (Konsesi) milik PT. Karimun Granit yang berada tepat diatas Pemukiman Penduduk,
Ditempat yang sama Amrullah Kadir selaku pemegang saham PT. KG menyampaikan bahwa antara PT. KG dan masyarakat merupakan keluarga besar, yang menurutnya masalah ini tidak perlu lagi terjadi mana kala komunikasi dapat dijaga dengan baik.
“Hal ini diamini oleh Salam yang mengatakan akan mengembalikan tanah -tanah masyarakat namun tentu dengan tahapan - tahapan dan proses – proses,” katanya.
Sementara itu, Edwar Kelvin, R.,S.H.,M.H Kuasa Hukum yang di percayai masyarakat menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah awal untuk melindungi hak masyarakat selaku warga Negara.
“Hal ini diamini oleh Salam yang mengatakan akan mengembalikan tanah -tanah masyarakat namun tentu dengan tahapan - tahapan dan proses – proses,” katanya.
Sementara itu, Edwar Kelvin, R.,S.H.,M.H Kuasa Hukum yang di percayai masyarakat menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah awal untuk melindungi hak masyarakat selaku warga Negara.
“ Kalau ada kesepakatan tertulis beginikan masyarakat jadi tenang, tidak lagi dihantui rasa takut akan belenggu Konsesi atau IUP yang dimiliki Perusahaan, disinikan tempat tinggal mereka yang sudah dihuni berpuluh tahun lamanya, tinggal kedepannya kita memperjuangkan hal hal teknis saja seperti pendataan tanah tanah warga,” kata Edwar Kelvin dan angguk Rian Pratama,SH Rekan Edwar yang menyetujui pendapatnya tersebut.
Edwar melanjutkan, bahwa kesepakatan ini akan disampaikan ke Pimpinan DPRD Karimun untuk dapat ditindak lanjuti, sebab pada hari Selasa (10/3/2020) yang lalu, Para Pihak Sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II Rasno dan bersedia akan mengeluarkan rekomendasi dengan berkoordinasi kepada Kementerian Kehutanan, Lingkungan Hidup dan ESDM terkait permasalahan yang tengah dihadapai masyarakat.
" Saya sudah menyampaikan hasil Kesepakatan ini kepada Pimpinan DPRD dan Anggota Komisi II dan III yang pada saat ini mereka sedang berada di Ibu Kota untuk berkoordinasi dengan kementerian Terkait, mari sama sama kita doakan agar semuanya dapat diselesaikan dengan baik," katanya.
Dari pantauan media ini, pergerakan aksi bermula pada saat PT. Karimun Granit mendapat Izin Usaha Pertambangan untuk kegiatan PRODUKSI, yakni IUP Nomor 2734/KPTS-18/IX/2018, IUP Nomor 2735/KPTS-18/IX/2018, IUP Nomor 2735/KPTS-18/IX/2018 yang dikeluarkan pada tanggal 06 September 2018, dimana atas keluarnya IUP tersebut telah mengancam kedudukan masyarakat Pasir Panjang sekitar 835 KK dan ditaksir memiliki 2.505 (dua ribu lima ratus lima) penduduk, yang sebelumnya antara para pihak telah pernah didudukkan diintansi – instansi terkait, mulai dari Kecamatan, ESDM Kabupaten sampai ketingkat DPRD dua hari yang lalu.
Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, Polres Karimun menggerahkan 81 orang personil ditambah 10 anggota TNI untuk mengamankan aksi damai ini sehingga berjalan dengan tertib, aman dan kondusif.
Sementara itu hingga berita ini ungah belum diperoleh keterangan dari pihak PT Karimun Granit, wartawan kami sedang berupaya untuk memperoleh keterangan dari pihak PT Karimun Granit.
(Ril/Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus