Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM,Realiasnews.com - Polresta Barelang melalui Sat Res Narkoba,  memusnahkan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat 6.858,1 (enam ribu delapan ratus lima puluh delapan koma satu) gram yang dilaksanakan   di Halaman Satres Narkoba Polresta Barelang, Selasa (4/3/2020) sekira pukul 9.30.WIB.

Pemusnahan barang – bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol  Abdul Rahman , SH, SIK.MH  didampingi oleh Hakim Pengadilan Negeri Batam Jasael Karyaso Imanuel, Kepala  Kejaksaan Negeri Batam yang diwakili oleh Gort,SH, Maya, SH dari Balai POM Batam, Febian  Cahyo W, PNS Bea dan Cukai Batam, Kompol M. Siad Kasat Tahti Polresta Barelang, Juhrin Pasaribu Penasehat Hukum dan juga dihadiri oleh tersangka .

Narkotika Jenis sabu tersebut disita dari beberapa tersangka dan dari tempat yang berbeda diantaranya :

SM dan DP ditangkap di SCP Bandara Hang Nadim Batam dengan barang bukti 3.076,1 gr, 

Tersangka SR ditangkap di Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar Batam dengan barang bukti 512 gr, 

Tersangka HK ditangkap di Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar batam dengan barang bukti 502 gr,

Tersangka SY ditangkap di Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar Batam dengan barang bukti 499 gr,

Tersangka FZ ditangkap di Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar  Batam dengan barang bukti 495 gr,

Tersangka ME ditangkap di Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 522 gr,

Tersangka HW ditangkap di Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 515 gr, 

Tersangka SY Als. SBD ditangkap di Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 493 gr,dan 

Tersangka SYAR ditangkap di Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 499 gr, 

Adapun jalannya pemusnahan barang bukti dengan cara di rebus pada tungku untuk selanjutnya air rebusan dibuang ke sepiteng Sat Res Narkoba Polresta Barelang dengan disaksikan oleh tersangka dan pengacaranya . 

Kasat Res Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH,SIK.MH menjelaskan bahwa terhadap  Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan dikarenakan dari masing – masing barang bukti telah mendapat Surat Ketetapan dari Pengadilan Negeri Batam serta mendasari amanah Pasal 91 (2)  Undang Undang nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Res Narkoba mengajak masyarakat Batam khususnya dan Indonesia pada umumnya untuk menjauhi narkoba apapun jenisnya . 

( Humas Polresta Barelang)

Posting Komentar

Disqus