Dilihat kali
TEBING TINGGI, Realitasnews.com - Walikota Tebingtinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM mengeluarkan Surat Keputusan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Keputusan itu berdasarkan rapat terbatas dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona /Covid -19 Kota Tebingtinggi yang dipimpin oleh Walikota Tebingtinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM dan dihadiri beberapa Pimpinan OPD Pemko Tebingtinggi, Minggu (22/3/2020) di Balai Kota.
Adapun keputusan Walikota sebagai berikut :
- Sesuai maklumat Kapolri Nomor :Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) maka Walikota menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi kebijakan protokol Pemerintah dan segala himbauan terkait penanganan covid-19/virus corona.
- Walikota Tebingtinggi juga meminta kepada seluruh masyarakat Kota Tebingtinggi untuk mematuhi himbauan Gubernur Sumatera Utara terkait pencegahan merebaknya covid-19/virus corona.
- Dengan memperhatikan kondisi terkini, Walikota Tebingtinggi menghimbau kepada masyarakat Kota Tebingtinggi untuk tidak melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak/massa dan menyarankan agar tidak bepergian dan tidak mengunjungi tempat keramaian termasuk untuk hal peribadatan apabila kondisi tidak sehat disarankan untuk melakukan peribadatan di rumah masing-masing sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus corona.
- Setelah memperhatikan maklumat Kapolri dan menimbang faktor kemanfaatan dan resiko, Walikota memutuskan untuk meniadakan kegiatan Cheng Beng dan menunda acara Isra Miraj yang akan digelar di mesjid Agung pada hari Selasa 24 Maret 2020 nanti.
- Walikota menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat atau menyebarluaskan informasi hoax/palsu tentang virus corona yang berakibat menimbulkan keresahan serta berdampak pada aktivitas perekonomian.
(zal/bon)
Posting Komentar
Facebook Disqus