Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Sebanyak 9 korban perdagangan orang yang terdiri dari para wanita berusia 19 tahun sampai dengan 48 tahun berhasil diselamatkan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dari para pelaku eksploitasi.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si saat menggelar konferensi pers, Jumat (6/3/20) di media center Bidhumas Polda Kepri mengatakan pada hari Sabtu tanggal 29 Februari 2020 sekira pukul 12.00 WIB personel subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari subdit 3 Bareskrim bahwa ada beberapa orang perempuan yang sedang ditampung selama beberapa hari di daerah Batam Center kota Batam untuk dipekerjakan ke negara Malaysia secara illegal. Dimana salah satu korban tidak jadi berangkat ke negara Malaysia dan ingin kembali pulang ke daerah asal. Akan tetapi oleh pengurus disampaikan apabila korban ingin kembali kedaerah asal, maka harus membayar uang sebesar Rp. 10 juta,- .
Dikarenakan korban tidak memiliki uang sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya yang akhirnya melapor kepada pihak kepolisian.
Setelah memperoleh informasi tersebut, pada pukul 14.30 WIB, personel subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri yang dipimpin oleh Kasubdit IV melakukan penyelidikan dan berhasil menyelamatkan 9 (sembilan) orang perempuan korban tindak pidana perdagangan orang yang berada di penampungan yang beralamat di ruko Pesona Niaga blok C nomor 9 – kota Batam. Selanjutnya terhadap korban dan saksi berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian dilakukan pengembangan dengan bekerja sama dengan koordinasi dengan imigrasi Batam yang berhasil mengamankan dan menangkap tersangka saat akan pergi ke negara SIngapura pada pukul 18.30 WIB. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan tersangka didapati modus operandinya dengan pelaku melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan upaya eksploitasi ekonomi dalam hal pengurusan korban untuk tujuan memperoleh keuntungan/ mendapatkan bayaran yang diperoleh dari hasil mengurus proses keberangkatan para korban yang dipekerjakan. Tersangka inisial RT berperan sebagai pengurus / penghubung agen di Malaysia.
Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya :
• 1 (Satu) buku catatan Warna Kuning;
• 1 (Satu) Lembar Kertas Print Out Tiket Pesawat Lion Air;
• 6 (Enam) Lembar Boarding Pass Pesawat Lion Air.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan Denda Paling Banyak Rp. 600 juta,-
(Humas Polda Kepri)
Posting Komentar
Facebook Disqus