Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 1.007 butir telur Penyu, dari penjualan telur Penyu tersebut Ditreskrimsus berhasil mengamankan 5 orang tersangka di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.IK., MH didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.IK. SH, MH dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno saat menggelar konfersi pers disjumlah awak media pada Senin (16/3/20) di Media Center Polda Kepri mengatakan kelima tersangka itu berinisial MD laki-laki 47 tahun, DC laki-laki 26 tahun, AK laki-laki 36 tahun, BF laki-laki 29 tahun dan EN Perempuan 62 tahun.
“ Mereka diamankan di dua TKP yakni di Tanjungpinang dan Kota Batam, “ kata Wadirreskrimsus Polda Kepri.
Wadirreskrimsus Polda Kepri mengatakan dari hasil pemeriksaan bahwa sumber didapatinya telur Penyu tersebut berasal dari daerah Anambas dan daerah Bintan Provinsi Kepri, hingga sampai saat nama-nama pemasok telur penyu tersebut sudah dikantongi oleh Tim Ditreskrimsus Polda Kepri dan akan dikembangkan untuk penindakannya.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan menyimpan, memiliki dan/atau memperniagakan telur satwa yang dilindungi berupa telur penyu.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) dan/atau ayat (4) Jo pasal 21 ayat (2) huruf e, Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta,-
(Humas Polda Kepri)
Posting Komentar
Facebook Disqus