Dilihat kali
LINGGA, Realitasnews.com - Guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19), Polres Lingga melakukan penyemprotan desinfektan di Jalanan Dabo Singkep Kab.Lingga dengan menggunakan mobil Armoured Water Cannon (AWC) Dalmas, Kamis (26/03/2020).
Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang SIK, M.Si mengatakan, tujuan pihaknya melakukan penyemprotan larutan desinfektan clorin 0,05 di jalanan untuk membantu Pemda setempat dalam mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.
Menurut AKBP Boy, penyemprotan desinfektan (cairan pembunuh kuman-red) dilakukan ditempat-tempat umum seperti wilayah pasar, lokasi keramaian dan jalan padat penduduk.
"Rutenya mulai dari depan Wisma Ria – Jalan Merdeka, Jalan Pasar Lama, Jalan Raja Ali Haji, Jalan Gergas Kel. Dabo Lama, Wismaria Dabo Singkep," kata AKBP Boy.
Selain penyemprotan desinfektan, polisi juga memberikan himbauan maklumat Kapolri kepada masyarakat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (COVID- 19).
Adapun maklumat Kapolri yang disampaikan kepada masyarakat, agar tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, agar tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang di keluarkan oleh pemerintah.
Kemudian, masyarakat diimbau tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19, tidak menimbun bahan kebutuhan pokok yang dapat merugikan masyarakat lainnnya.
(Humas/JH)
Selain penyemprotan desinfektan, polisi juga memberikan himbauan maklumat Kapolri kepada masyarakat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (COVID- 19).
Adapun maklumat Kapolri yang disampaikan kepada masyarakat, agar tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, agar tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang di keluarkan oleh pemerintah.
Kemudian, masyarakat diimbau tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19, tidak menimbun bahan kebutuhan pokok yang dapat merugikan masyarakat lainnnya.
(Humas/JH)
Posting Komentar
Facebook Disqus