Dilihat kali
TANJUNGPINANG, Realitasnews.com - Polres Tanjungpinang melalui jajaran Polsek Tanjungpinang Barat berhasil mengungkap dan mengamankan pembobol rumah dan pelaku Curanmor.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Firuddin didampingi Kasubbag Humas Iptu Suprihadi saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media yang digelar di Mapolsek Tanjungpinang Barat, Kamis (20/2/2020).
Kapolsek Tanjungpinang Barat menyebutkan terungkapnya kasus curanmor ini berawal dari laporan Boin Kie ke Polsek Tanjungpinang Barat yang telah kehilangan sepeda motor miliknya ber merk Yamaha Jupiter MX BP 3833 BT yang mana pada Senin (20/1/2020).
Sewaktu Boin Kie akan keluar rumah mendapati sepeda motor miliknya yang terparkir di samping rumahnya di Jalan Bakar Batu Tanjungpinang telah hilang.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat merespon laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, dan pada Jumat (31/1/2020) didapat informasi keberadaan sepeda motor tersebut sedang dikendarai tersangka berinisal Z di seputaran Jalan Potong Lembu. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Z.
Sementara untuk perkara Pencurian di dalam rumah berawal dari laporan Juki Ardiansyah yang pada hari Sabtu (15/2/2020) saat memasuki rumah di Jalan Wiratno Tanjungpinang yang merupakan rumah partai PAN mendapati barang-barang di dalam rumah tersebut seperti seterika, rice cooker, onderdil sepeda motor, sepatu, pakaian juga kipas angin telah hilang.
Juki kemudian mencurigai salah satu postingan di media sosial facebook yang mana ada seseorang yang menjual barang-barang yang diyakini Juki merupakan barang-barang yang hilang dari Rumah Partai PAN.
Kemudian dilakukan penelusuran dan akhirnya ditemukan orang yang memposting barang-barang tersebut berinisial R yang kemudian mengakui bahwa barang-barang yang dipostingnya merupakan barang yang diambil dari Rumah Partai PAN. R kemudian diamankan jajaran Polsek Tanjungpinang Barat.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Tanjungpinang barat AKP Firuddin menyampaikan bahwa atas perbuatannya, tersangka inisial Z dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kasubbag Humas Iptu Suprihadi menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa menjaga diri dan harta benda dengan baik, selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak yang berwajib setiap kejadian atau hal yang mencurigakan yang terjadi di sekitarnya.
(Humas Polres Tanjungpinang)
Posting Komentar
Facebook Disqus