Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



LINGGA, Realitasnews.com – Bawaslu Lingga, Kepolisian dan Kejaksaan meresmikan pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk Pelanggaran Pilkada di Pilkada Lingga 2020 pada Jumat (14/02/2020) di Hotel One Dabo, kecamatan Singkep, kabupaten Lingga.

Ketua Bawaslu Lingga Zamroni mengatakan pembentukan (Gakkumdu) di kabupaten Lingga ini bertujuan sebagai langkah awal untuk persiapan penanganan tindak pidana Pilkada di kabupaten Lingga.

Zamroni menambahkan semua pelanggaran yang berkaitan dengan Pilkada 2020 muara penanganannya  di Sentra Penegakan Hukum Terpadu di kabupaten Lingga, yang terdiri dari unsur Bawaslu Lingga, Kejari Lingga dan Polres Lingga.

 

“ Gakkumdu hari ini sudah terbentuk dan sudah berjalan hari ini dan sudah beraktivitas yang kantornya berada di Bawaslu kabupaten Lingga,” katanya.

Zamroni menyarankan pada semua masyarakat kabupaten Lingga untuk sama-sama menjaga kondusifnya pelaksanaan Pilkada di kabupaten Lingga.

Beliau juga menghimbau kepada seluruh calon - calon Kepala Daerah yang berkompetisi supaya mematuhi Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku agar tidak menyalahi aturan tahapan - tahapan Pilkada.

 (JH)

Posting Komentar

Disqus