Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM,Realitasnews.com - Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Putra Yustisi Respaty mengatakan DPRD kota Batam akan menampung seluruh aspirasi masyarakat termaksud serikat buruh dan akan memperjuangkannya hingga ke Pusat.

Hal itu disampaikannya saat menerima perwakilan serikat buruh yang melakukan aksi damai di kantor DPRD Kota Batam, Selasa (12/2/2020).

Perwakilan serikat buruh itu diterima Putra Yustisi Respaty bersama anggota DPRD kota Batam di ruang Komisi II DPRD Kota Batam.

Karlos Hutabarat ,SE selaku Ketua DPC Konfedersi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia mengharapkan agar  anggota DPRD Kota Batam dapat menyampaikan aspirasi serikat buruh supaya pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Cluster Ketenagakerjaan dapat melibatkan serikat pekerja dan serikat buruh dan membahasnya dengan duduk bersama.

Waldi salah seorang staf humas Setda DPRD kota Batam saat di temui di kantor DPRD Kota Batam mengatakan saat  rapat berjalan di ruang pimpinan bersama komisi ll DPRD Kota Batam salah seorang peserta rapat dari serikat mendapat pesan dari Pusat yang menyebutkan bahwa mereka di ijinkan untuk mengikuti rapat dan mengirimkan perwakilannya dari Batam. 

Setelah mendapat pesan tersebut perwakilan serikat buruh yang mengikuti diskusi tersebut memohon pamit dan meninggalkan ruang rapat dengan teratur.

Sebelumnya saat menyampaikan orasinya Karlos Hutabarat ,SE selaku Ketua DPC Konfedersi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyampaikan pernyataan sikap
DPC KSPSI Kota Batam sebagai berikut :

Menyikapi proses dan pelaksanaan pembentukan OMNIBUS LAW oleh Pemerintah Pusat Cq. Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia terkhusus Klastergb “Cipta Lapangan Kemp.” dengan jelas dan nyata terlihat keberpihakan hal ini dibuktikan oleh : 

1. Bahwa Omnibus Law “Cipta  Lapangan Kerja " Iebih berpihak pada kepentingan Pengusaha. dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 378 Tahun 2019 Tentang Satuan Tugas Bersama Pemerintah Dan Kadin Untuk Konsultasi Publik Omnibus Law, dimana Satgas yang dibentuk Pemerintah di Ketuain oleh Ketua Umum Kadin dan tidak ada satu pun anggota Satgas dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh; 

2.Bahwa tidak dilibatkannya Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai partisipasi dalam pembuatan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law khususnya Klaster Ketenagakerjaan yang secara langsung berdampak terhadap anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh termasuk anggota KSPSI sehingga dalam pembuatan RUU Omnibus Law tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 

3.Bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh tidak dapat mengakses draff RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang dibuat pemerintah terkesan pembuatan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sembunyi-sembunyi, hal tersebut bertentangan dengan pasal 96 ayat (4) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturam Perundang Undangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 

4.Bahwa materi dan muatan Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU OMNIBUS LAW CIPTA LAPANGAN KERJA sebagaimana yang disampaikan Pemerintah melalui para Menteri dalam berbagai media sangat merugikan pekerja/buruh dengan mendegradasl hak-hak pekerja/buruh 
yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang ada saat int; 

5, Bahwa KSPSI MENOLAK pernyataan UU Ketenakerjaan di anggap mengambat investasi masuk ke Indonesia, KSPSI sangat mendukung banyaknya investasi yang masuk ke Indonesia dengan 
catatan panting tidak merugikan dan mengurangi hak-hak pekerja/buruh yang ada;

Untuk itu kami atas nama DPC KSPSI Kota Batam menyatakan sikap :

  1. Memintak Pemerintah Pusat Melalui DPRD Kota Batam memberikan dukungan melalui surat kami agar penyusunan Draff  Omnibus Law  "Cipta Lapangan Kerja "Klaster Ketenagakerjaan melibatkan Unsur Pimpinan Serikat Pekerja /Serikat Buruh  
  2. Dalam penyusunan draff Omnibus Law  "Cipta Lapangan Kerja "Klaster Ketenagakerjaan tetap berpijak pada kesejahteraan Pekerja dan perlindungan keselamatan kerja bagi seluruh pekerja Indonesia 
  3. Menuntut pencabutan Klaster Ketenagakerjaan di dalam Rancangan Undang undang (RUU) Cipta Lapangan kerja yang merugikan Pekerja /Buruh Indonesia 
( lian)

Posting Komentar

Disqus