Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Sat Brimob Polda Kepri dan Ditreskrimum Polda Kepri bekerja sama dengan Polres Jakarta Utara berhasil mengungkap tindak pidana penculikan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal.
Tersangka yang diamankan seorang pria berinisial EB alias Enos (39) yang diduga keras berperan sebagai pengurus dan penampung PMI Ilegal dan mengamankan dua orang wanita berinisial PM (19) dan inisial MD (20) yang diduga melakukan penculikan terhadap seorang wanita yang masih dibawa umur berinisial V (13). Kedua pelaku inisial PM dan MD bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK didampingi Wadansat Brimob Polda Kepri AKBP Dwi Yanto Nugroho S.IK, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolda Kepri mengatakan tersangka berinisial EB merupakan warga Kavling Saguba, Sungai Binti, Kecamatan Batu Aji Kota Batam, berperan sebagai pengurus dan penampung Pekerja Migran Indonesia Ilegal
Dirreskrimum Polda Kepri menyebutkan kasus ini terungkap pada Rabu tanggal 12 Februari 2020 lalu Tim Sat Brimob Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah di Kavling Saguba, Sungai binti Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, ada kedatangan tamu dari Jakarta yang diduga merupakan korban penculikan anak yang terjadi di Jakarta Utara dan di bawa ke Kota Batam, setelah dikonfirmasi ke Polres Jakarta Utara bahwa benar, telah ada Laporan Polisi di Jakarta Utara dengan nomor : LP/08/B/II/2020/PMJ/RESJU.
“ Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan dari data yang didapat tim melakukan pengeledahan di rumah tersebut dan ditemukan 2 orang diduga pelaku penculikkan serta beberapa orang Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia, selanjutnya Sat Brimob Polda Kepri berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Kepri untuk tindak lanjut berikutnya,” jelas Wadansat Brimob Polda Kepri.
“ Pengungkapan tindak pidana penculikkan dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia illegal dapat terungkap berkat kordinasi dan kerjasama yang baik antar Polres Jakarta Utara, Sat Brimob Polda Kepri dan Ditreskrimum Polda Kepri,” tambahnya.
Ia menyebutkan diduga korban penculikan tersebut berasal dari Pademangan, Jakarta Utara, korban seorang anak Inisial V, jenis kelamin perempuan, berumur 13 tahun yang dibawa oleh dua orang pelaku berinisial PM, perempuan, 19 tahun dan inisial MD, perempuan, 20 tahun yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban.
“ Setelah dilakukan pengembangan bahwa ada tindak pidana lain yang terjadi yakni penampungan Pekerja Migran Indonesia illegal di Kavling Saguba, Sungai binti Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, sebanyak 7 korban Pekerja Migran Indonesia lainnya yang akan dikirim ke Malaysia berhasil diselamatkan di lokasi tersebut,” kata Dirreskrimum Polda Kepri
Pelaku melakukan dugaan tindak pidana penempatan PMI secara ilegal dengan cara melakukan pengurusan serta menyediakan rumah penampungan untuk para PMI Illegal dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yaitu mendapatkan bayaran yang diperoleh dari hasil mengurus proses keberangkatan PMI secara ilegal ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai Cleaning Service (petugas kebersihan) di kawasan perumahan.
Dimana dari kegiatan tersebut pelaku biasanya mendapat keuntungan dari agen di Malaysia sebesar 7000 rm, dan penempatan PMI secara ilegal oleh tersangka inisial EB alias Enos sudah dilakukan selama 2 tahun tutur Ditreskrimum Polda Kepri.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa : 3 paspor, 1 unit Handphone, 1 buku tabungan, 4 lembar bukti penarikan uang di ATM, dan 2 kartu ATM.
Tersangka penempatan dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara illegal ini dijerat pasal 81 dan atau pasal 83 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar,- Dan untuk pelaku penculikkan dikenakan pasal Pasal 332 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun
“ Kami menghimbau masyarakat yang ada di Provinsi Kepri khususnya Kota Batam, apabila dilingkungan tempat tinggalnya ada ditemukan kegiatan atau upaya perekrutan untuk dipekerjakan keluar negeri secara illegal, hendaknya segera melakukan kordinasi dan sampaikan informasi tersebut ke aparat terkait seperti, RT, RW, Lurah dan Bhabinkamtibmas yang ada di daerahnya,” tutup Kasubbid Penmas Polda kepri
(Humas Polda Kepri)
Posting Komentar
Facebook Disqus