Dilihat kali
ASAHAN, Realitasnews.com - Bupati Asahan H Surya BSc hadiri pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 4.754,91 gram, sabu-sabu sebanyak 5.279, 319 gram dan 2.193 butir pil ekstasi. Pemusnahan barang haram itu dilaksanakan Satres narkoba Polres Asahan di Halaman Polres Asahan di Jalan Jendral Ahmad Yani, Jumat (14/4/2020).
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupuluh Sik MH disela-sela kegiatan pemusnahan barang haram itu kepada sejumlah awak media mengatakan barang bukti itu diamankan oleh Satres Narkoba Polres Asahan dalam periode Januari-14 Februari 2020 dan mengamankan 92 orang tersangka dalam 52 kasus narkotika.
Ia menyebutkan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Asahan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, karena wilayah Kabupaten Asahan merupakan salah satu jalur masuk maupun keluarnya peredaran narkotika melalui laut.
Namun kabupaten Asahan mendapat peringkat satu se Indonesia dalam memberantas Narkotika.
“ Para tersangka ini akan dihukum minimal 6 tahun penjara atau seumur hidup,” katanya.
Kapolres Asahan juga menyebutkan walaupun dirinya dipindah tugaskan ke Polda Sumut, beliau akan tetap membekap Polres Asahan.
“ Pemkab Asahan dengan Kapolres yang baru nantinya akan tetap bersinergi. Semoga dengan tindakan tegas begini para penjahat tidak berani melakukan aksi transaksi narkotika di Asahan. Sehingga dapat terciptanya Asahan yang Reliqius Sehat Cerdas Mandiri sesuai misi dan visi Kabupaten Asahan,” katanya
Sementara itu Bupati Asahan H Surya BSc mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupuluh SIK MH dan seluruh jajarannya yang telah berhasil memberantas narkotika di Asahan.
“ Pemkab Asahan akan selalu bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba sehingga peredaran gelap narkotika di kabupaten Asahan dapat diberantas tuntas,” katanya.
Bupati Asahan juga menyebutkan walau Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupuluh SIK MH meninggalkan Asahan dan pindah tugas ke Polda Sumut diharapkan selalu memperhatikan Kabupaten Asahan.
Petugas Laboratorium Forensik cabang Medan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika tersebut sebelum dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu itu dilakukan dengan cara dilarutkan dengan air panas sedangkan barang bukti pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibuang ketempat yang telah ditentukan.
Pemusnahan barang haram itu juga dihadiri oleh Dandim 0208 Asahan Letkol Inf Srimarantika Beruh, Danlanal Asahan T Balai, Mewakili BNN Asahan. Kasat Narkoba Antoni Tarigan dan tokoh masyarakat dan tokoh pemuda dan para undangan. (Nes)
Posting Komentar
Facebook Disqus