Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com  –  Kepala UPT Pelayanan Jasa Transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) kota Batam, Bambang  Sucipto mengatakan belum membicarakan permasalahan Koperasi Roda Niaga (Korona) dengan  PT Korona Trans Punggur kepada Kepala Dishub kota Batam lantaran masih ada tugas di luar kota.

“ Saya belum ketemu dengan pak Kadis lantaran masih tugas di luar kota, jadi belum sempat membicarakan permasalahan Korona dengan PT Korona Trans Punggur,” kata Bambang Sucipto saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/2/2020).

Namun ia menyebutkan akan menyampaikan permasalahan itu kepada Kepala Dishub Batam dan akan mengundang pihak Korona dengan PT Korona Trans Punggur untuk mencari solusi dari permasalahan mereka.

Sebelumnya supir angkot yang bergabung dalam Korona pada Rabu (26/2/2020) lalu menggelar aksi damai di depan kantor PT Korona Trans Punggur di kelurahan Kabil, kecamatan Nongsa, Batam.

Mereka menuntut agar pihak PT Korona Trans Punggur mengembalikan hak mereka yang telah dirampas dengan mengembalikan izin trayek Punggur – Jodoh.

Menyikapi akan tuntutan supir angkot itu, Bambang Sucipto menjelaskan bahwa pada tahun 2016 lalu Kepala Dishub Batam mengeluarkan Surat Edaran untuk meningkatkan badan usaha penyelenggara angkutan di Batam dari koperasi menjadi Perusahaan Terbatas (PT).

“ Dengan dikeluarkannya Surat Edaran itu seluruh koperasi-koperasi yang memiliki ijin trayek di Batam melakukan rapat internal untuk membuka PT,” katanya.

Dalam rapat internal itu anggota koperasi yang bersangkutan yang menentukan apa nama perusahaannya dan siapa yang menjadi Direktur dan komisarisnya.

“ Untuk menentukan nama perusahaan dan siapa direktur serta komisarisnya pihak Dishub Batam tidak pernah ikut campur,” katanya.

Setelah pihak koperasi membentuk PT nya kemudian atas rekomendasi dari anggota Koperasi maka Dishub Batam mengeluarkan ijin trayek untuk pengelolaan bidang usaha angkutan kepada perusahaan tersebut.

“ Mengenai permasalahan izin usaha angkutan PT Korona Trans Punggur yang sebelumnya izin usaha angkutannya dimiliki oleh Korona saya tidak mengetahuinya, namun pemindahan izin usaha angkutan ke PT harus diketahui oleh anggota koperasi ” katanya.

Persoalan Korona dengan PT Korona Trans Punggur itu merupakan masalah internal yang sejak tahun 2016 lalu tidak terselesaikan.

Ia menjelaskan bahwa permasalahan Korona dengan PT Korona Trans Punggur sudah sampai ke persidangan Pengadilan Negeri.

“Ketika di persidangan pihak Korona juga menuntut saham sebesar 15 % yang katanya tertuang dalam akte notaris,” jelas Bambang.

(Lian)

Posting Komentar

Disqus