Dilihat kali
BATAM, Realitasnew.com – Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad mengatakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 199 Tahun 2019 yang mengatur barang kiriman dan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam nomor 11 tahun 2019 tentang pemasukan barang, menjelaskan pemberian ijin masuk harus sesuai Kuota Induk.
“ Kepala BP Batam telah menandatangani Kuota Induk tersebut dan telah di upload pada sistem online,” kata Sudirman Saad saat menggelar coffee morning dan diskusi bersama sejumlah awak media di Marketing Centre BP Batam, Batam Centre, Batam, Selasa (28/1/2020).
Turut hadir dalam diskusi itu Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Dendi Gustinandar, Kasubdit Perdagangan BP Batam, Yani Alkindi, Kasubdit Industri BP Batam, Krus Haryanto.
“ Diharapkan dengan ditanda tangani Kuota Induk itu pelayanan akan kembali berjalan normal,” katanya.
Ia menyebutkan pada Perka nomor 11 tahun 2019 itu ditetapkan tata cara menyusun dan mengambil keputusan tentang Kuota Induk yang akan menjadi acuan di dalam memberikan ijin pemasukan barang ke Batam .
Dalam penyusunan Kuota Induk itu dibutuhkan transparansi dan akuntabilitas serta partisipatif dan berpedoman kepada realisasi import tahun sebelumnya, kemudian dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi tahun 2020.
“ Setiap importir harus memiliki perencanaan yang matang, berapa banyak barang yang mau mereka import tahun 2020 dan harus detail jenis barangnya apa, volumenya berapa, Kapan mau dimasukkan siapa user nya dan berapa nilai barang yang akan diimport itu,” katanya
Beliau juga menjelaskan tentang 400 orang pedagang atau aktivis reseler yang menyampaikan aspirasi mereka dengan menyebutkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 Tahun 2019 telah menurunkan batas bebas bea masuk dari USD 75 diturunkan menjadi senilai USD 3 per barang konsumsi.
Berdasarkan data statistik nasional dari 57,9 juta pengiriman barang dari luar negeri masuk ke Indonesia di tahun 2019 lalu diantaranya 77,7 % transit di Batam, jadi ada 45 juta pengiriman dari luar negeri via Batam. Dari 45 juta pengiriman dari luar negeri via Batam itu bernilai USD 75 per barang konsumsi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kemampuan industri lokal di kota Batam harus memperhitungkan tingkat konsumsi penduduk lokal dan wisatawan.
“ Setiap importir harus memiliki perencanaan yang matang, berapa banyak barang yang mau mereka import tahun 2020 dan harus detail jenis barangnya apa, volumenya berapa, Kapan mau dimasukkan siapa user nya dan berapa nilai barang yang akan diimport itu,” katanya
Beliau juga menjelaskan tentang 400 orang pedagang atau aktivis reseler yang menyampaikan aspirasi mereka dengan menyebutkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 Tahun 2019 telah menurunkan batas bebas bea masuk dari USD 75 diturunkan menjadi senilai USD 3 per barang konsumsi.
Berdasarkan data statistik nasional dari 57,9 juta pengiriman barang dari luar negeri masuk ke Indonesia di tahun 2019 lalu diantaranya 77,7 % transit di Batam, jadi ada 45 juta pengiriman dari luar negeri via Batam. Dari 45 juta pengiriman dari luar negeri via Batam itu bernilai USD 75 per barang konsumsi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kemampuan industri lokal di kota Batam harus memperhitungkan tingkat konsumsi penduduk lokal dan wisatawan.
(Lian )
Posting Komentar
Facebook Disqus