Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com – Ribuan buruh yang bergabung dalam tiga aliansi yakni Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, (FSPMI) dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) serta Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI ) menggelar aksi damai di depan kantor DPRD kota Batam, Batam Centre, Batam, Senin (20/1/2020)  sekira pukul 11.00 WIB.

Ketua Pimpinan Cabang Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) kota Batam, Mazmur disela-sela aksi demo itu mengatakan aksi demo ini dilakukan  untuk menolak Rancangan Undang-Undan (RUU) Omnimbus Law.

Ia menyebutkan RUU Omnimbus Law itu mempermudah investor untuk berinvestasi namun diperkirakan akan merugikan buruh.
“ Kita tak ingin ada yang dirugikan, pengusaha diuntungkan demikian juga buruh harus diuntungkan,” katanya.

Ia menyebutkan perlindungan terhadap buruh atau pekerja harus dilakukan dan pengusaha juga harus dipastikan nyaman untuk berinvestasi.

Dalam RUU itu, katanya, pengusaha memakai istilah fleksibilitasi tenaga kerja yang  artinya pekerja itu kapan dibutuhkan dan kapan tidak dibutuhkan gampang diakhiri.

 

Pengusaha membayar upah buruh berdasarkan  jam kerja dan ketika pengusaha tidak bisa membayar upah minimun ada upah minimun khusus.

“ Hal tersebut tidak kita harapkan seharusnya Pemerintah harus memastikan pelindungan terhadap buruh atau pekerja,” katanya.

Beliau juga menyebutkan bahwa aksi damai ini telah lama mereka agendakan bukan lantaran adanya agenda Batam Bersepeda sehingga kesannya mengganggu kegiatan tersebut.

“ Aksi damai ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya pada tanggal 13 Januari 2020 lalu jadi aksi ini sudah lama kita agendakan,” katanya.
 
Mazmur menyebutkan sekitar 3000 orang buruh yang turun hari ini melakukan aksi damai.
 
Adapun aspirasi yang mereka sampaikan dalam aksi damai ini adalah :
  1. Menolak Rancangan Undang Undang Omnimbus Law
  2. Menolak Revisi Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  3. Menolak kenaikan Iuran BPJS kesehatan
  4. Mendesak Wali Kota Batam untuk memfasilitasi perundingan UMKS Kota Batam
  5. Mendesak DPRD Kota Batam mengundang SKPD kota Batam dan organisasi pengusaha SP/SB untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas masalah UMKS Kota Batam 2020.
  6. Menyusun dan membahas Raperda Pengupahan.
 (Lian)

Posting Komentar

Disqus