Dilihat kali
BATAM, Realitasnew.com – Puluhan warga Seranggon Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong melakukan aksi demo di kantor BP Batam, Senin (28/1/2020). Umumnya warga yang ikut melakukan aksi demo itu korban pengusuran yang dilakukan oleh PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM) pada, Rabu (8/1/2020) lalu.
Kuasa hukum warga Serangon, Balidalo saat ditemui disela-sela aksi demo mengatakan warga Serangon ingin mempertahankan kampung Serangon yang merupakan kampung tua yang termaksuk dari 37 titik kampung tua yang saat ini sedang diselesaikan administrasinya.
Ia menyebutkan kampung tua harus diselesaikan sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo saat kampanye di Temanggung pada tanggal 6 April 2019 lalu.
“ Kampung Seragon itu merupakan kampung tua, ada buktinya ahli waris yang masih hidup yang lahir tahun 1957 dan merupakan bukti bahwa kampung Serangon itu sudah ada sebelum BP Batam atau Otorita Batam ada,” katanya.
Balidalo juga sangat menyayangkan atas sikap pihak perusahaan yang menggusur warga tanpa adanya diskusi ganti rugi.
Ia menyebutkan sore ini akan melihat dokumen atas lahan kampung Serangon itu, sebab sepengetahuan warga kampung Serangon itu termaksuk dari 37 titik kampung tua yang akan diselesaikan.
Sementara itu Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Dendi Gustinandar saat ditemui sejumlah awak media setelah para pendemo membubarkan diri mengatakan BP Batam khususnya di bagian lahan memiliki ruang konsultasi untuk melihat dokumen pengalokasian lahan.
“ Warga Serangon bisa saja datang ke bagian lahan melakukan ruang konsultasi untuk melihat dokumen pengalokasian lahan di wilayah Serangon dan tidak perlu melakukan aksi demo dan BP Batam selalu terbuka untuk siapa saja baik investor maupun warga masyarakat,” katanya.
(Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus