Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


KARIMUN, Realitasnews.com – Polres Karimun memusnahkan barang bukti 5 kilogram ganja kering yang merupakan sitaan dari tersangka WH alias Gelap (34) yang merupakan kurir yang diamankan petugas pada bulan November 2019 lalu.

Pemusnahan narkotika jenis daun ganja kering tersebut dilakukan dengan cara dibakar  yang disaksikan oleh tersangka Gelap dan pemusnahan barang haram itu juga dihadiri  oleh pihak kejaksaan, BNN, TNI, Bea dan cukai,  tokoh masyarakat,  ormas dan OKP

Wakapolres Karimun Kompol M Chaidir mengatakan pemusnahan barang bukti ganja tersebut merupakan hasil tangkapan dari tersangka Gelap warga bukit Senang Karimun di Jalan A Yani pada tahun 2019 lalu

Ia menuturkan daun ganja kering itu dibawa dari Batam menggunakan kapal dan rencananya akan dijual di Karimun dengan Rp 50 ribu per paket.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan (1) subsider pasal 112 ayat (1)  dan pasal 11 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau denda 800 juta rupiah.

(Jup)

Posting Komentar

Disqus