Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial S alias F alias FIR alias LE diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri pada 20 Januari 2020, berdasarkan Laporan polisi nomor LP-B/06/I/2020/SPKT-Kepri.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto S.Sos., S.IK dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, SIK, MH., saat Konferensi Pers di Polda Kepri pada Jumat (24/1/20).
Kronologi Kejadian berawal pada bulan Desember 2019, seorang korban anak perempuan berusia 7 tahun berinisial S menyampaikan kepada orang tuanya karena mengeluh sakit pada bagian kemaluannya, Namun korban belum mau menceritakan apa yang sebenarnya terjadi dikarenakan masih takut. Kemudian pada tanggal 17 Januari 2020, orang tua dari Inisial S mendapatkan informasi dari beberapa orang teman anaknya yang ternyata telah menjadi korban perbuatan yang sama, pencabulan yang terjadi di hutan Pulau Petong, Galang, Kota Batam.
“ Berdasarkan laporan dari orang tua korban tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Inisial S alias F alias FIR alias LE,” tutur Kabid humas Polda Kepri.
Dari hasil penyelidikan oleh Tim Teknis Ditreskrimum Polda Kepri bahwa Modus Operandi yang digunakan oleh tersangka adalah melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban anak di bawah umur dengan cara melakukan tipu muslihat serta memberikan iming-iming pemberian uang sebesar Rp. 10.000 kepada korban untuk dapat melakukan perbuatan bejatnya dengan tujuan terpenuhi nafsu tersangka. Dimana cara tersangka melakukan pencabulan dengan meraba dan menggesek kemaluan ke beberapa bagian tubuh korban hingga mengeluarkan sperma pada tubuh korban jelas Dirreskrimum Polda Kepri.
Perbuatan tersangka tidak berhenti akan tetapi berlanjut dengan melakukan pencabulan terhadap beberapa anak lainnya di pulau petong. Atas kejadian yang telah dialami para anak yang menjadi korban, hingga saat ini mereka menjadi trauma dan takut jika melihat ataupun bertemu dengan tersangka.
Korban anak dibawah umur berjumlah 7 orang perempuan dengan inisial K (perempuan/6 tahun), A (perempuan/7 tahun), A (perempuan/5 tahun), N (perempuan/13 tahun), S (perempuan/8 tahun), S (perempuan/7 tahun), dan H (perempuan/9 tahun).
Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) kasur yang ditemukan di rumah tersangka, 1 (satu) helai handuk warna merah milik tersangka, 3 (tiga) pasang pakaian tersangka dan 5 (lima) pasang pakaian korban.
Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 milyar,- .
Kejadian tersebut menjadi keprihatinan kita bersama dan selanjutnya Polda Kepri langsung menerjunkan tim Trauma Healing untuk membantu beban psikologis yang dialami oleh anak-anak yang menjadi korban, dihimbau juga kepada orang tua untuk dapat menjaga dan mengawasi anak-anak nya agar terhindar dari perbuatan yang tidak di inginkan. Tutup Kabid Humas Polda Kepri.
( Humas Polda Kepri)
Perbuatan tersangka tidak berhenti akan tetapi berlanjut dengan melakukan pencabulan terhadap beberapa anak lainnya di pulau petong. Atas kejadian yang telah dialami para anak yang menjadi korban, hingga saat ini mereka menjadi trauma dan takut jika melihat ataupun bertemu dengan tersangka.
Korban anak dibawah umur berjumlah 7 orang perempuan dengan inisial K (perempuan/6 tahun), A (perempuan/7 tahun), A (perempuan/5 tahun), N (perempuan/13 tahun), S (perempuan/8 tahun), S (perempuan/7 tahun), dan H (perempuan/9 tahun).
Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) kasur yang ditemukan di rumah tersangka, 1 (satu) helai handuk warna merah milik tersangka, 3 (tiga) pasang pakaian tersangka dan 5 (lima) pasang pakaian korban.
Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 milyar,- .
Kejadian tersebut menjadi keprihatinan kita bersama dan selanjutnya Polda Kepri langsung menerjunkan tim Trauma Healing untuk membantu beban psikologis yang dialami oleh anak-anak yang menjadi korban, dihimbau juga kepada orang tua untuk dapat menjaga dan mengawasi anak-anak nya agar terhindar dari perbuatan yang tidak di inginkan. Tutup Kabid Humas Polda Kepri.
( Humas Polda Kepri)
Posting Komentar
Facebook Disqus