Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com - Rapat Paripurna Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang RPJMD kota Batam tahun 2016-2021 kembali ditunda. Penundaan itu dilakukan Pimpinan DPRD Kota Batam lantaran jumlah anggota Dewan yang hadir hanya 17 orang dan belum memenuhi kuorum.
Sekwan DPRD Kota Batam melalui Kabag Humas DPRD Kota Batam, Taufik dalam laporannya sebelum rapat paripurna dimulai menyampaikan dari 50 orang jumlah anggota DPRD Kota Batam yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir hanya 17 orang.
Rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD Kota Batam, Senin (30/12/2019) dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.SH.MH didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Batam serta dihadiri oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, unsur FKPD Kota Batam, sejumlah kepala OPD Kota Batam dan tokoh masyarakat kota Batam.
“ Berdasarkan keterangan dari Sekretarsi Dewan dari 50 anggota dewan, yang hadir secara fisik dan menandatangani daftar hadir berjumah 17 orang dan yang tidak hadir 33 orang. Rapat paripurna ini belum memenuhi kuorum untuk itu rapat ini saya score selama 5 menit,” kata Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.
Namun setelah discore sampai dua kali rapat paripurna itu tetap tidak memenuhi kuorum lantaran anggota DPRD Kota Batam yang hadir hanya 17 orang.
“ Berdasarkan pasal 97 ayat 3 dan 4 Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2018, tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi, apabila rapat paripurna belum memenuhi kuorum maka pimpinan rapat dapat menunda selama dua kali dan tidak lebih dari satu jam,” katanya.
Karena rapat ini tidak kuorom, katanya, setelah melewati masa tenggang/jeda selama dua kali, maka rapat paripurna ditunda sampai dijadwalkan kembali oleh Badan Musyawarah (Banmus).
“ Rapat Paripurna ini tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi kourum,” kata Nuryanto sambil mengetuk palunya. (Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus