Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com –  Sekitar 70 orang peserta yang terdiri dari pengurus Rumah Ibadah, Lurah,  Seklur dan Kasi PPKM se Kecamatan Lubuk Baja mengikuti sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang digelar Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Batam di Aula Kantor Kecamatan Lubuk Baja, Sabtu, (28/12/2019)

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Ketua FKUB Kota Batam,  Kabag Kesra Setdako Batam, Camat Lubuk Baja.

Kegiatan ini mengusung thema “Kewenangan Kementerian Agama Terhadap Pendirian Rumah Ibadah.”

Selaku narasumber Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, H.Zulkarnain Umar dalam pemaparannya mengatakan tugas pokok Kementerian Agama adalah membantu pemerintah dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang keagamaan.

Lebih lanjut dikatakannya tugas Pokok Kementerian Agama Kota Batam sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI No. 13 Tahun 2010 adalah melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kota Batam berdasarkan kebijakan Menteri Agama RI,  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau dan Peraturan perundang  –  undangan yang berlaku.

Sesuai dengan keputusan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama yang menjelaskan bahwa : pertama, untuk menjaga stabilitas nasional dan demi tegaknya kerukunan antar umat beragama,  pengembangan dan penyiaran agama supaya dilaksanakan dengan semangat kerukunan,  tenggang rasa,  teposeliro,  saling menghargai,  hormat menghormati antar umat beragama sesuai jiwa Pancasila;

Kedua,  penyiaran agama tidak dibenarkan untuk ditujukan terhadap orang dan atau orang - orang yang telah memeluk sesuatu agama lain;
Dilakukan dengan menggunakan bujukan/pemberian material,  uang,  pakaian,  makanan/minuman,  obat-obatan,  dan lain-lain agar supaya orang tertarik untuk memeluk sesuatu agama;
Dilakukan dengan cara - cara penyebaran pamflet,  buletin,  majalah,  buku - buku,  dan sebagainya di daerah-daerah/ di rumah - rumah kediaman umat/orang yang beragama lain;
Dilakukan dengan cara-cara masuk keluar dari rumah ke rumah orang yang telah memeluk agama lain dengan dalih apapun.

“ Semuanya sudah jelas,  bilamana ternyata pelaksanaan pengembangan dan penyiaran agama sebagaimana yang dimaksud Diktum Kedua,  menimbulkan terganggunya kerukunan hidup antar umat beragama,  akan diambil tindakan sesuai dengan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku,” katanya.
 
(hms)

Posting Komentar

Disqus