Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



KARIMUN, Realitasnews.com
-  Satreskrim Polres Karimun bersama Polsek Meral berhasil meringkus dua orang pria berinisial W (23) dan R (18) lantaran diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) yang diparkir di Baran, di Kelurahan Baran,  Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

“ Kedua tersangka diamankan  di Komplek Timah Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing pada Senin 2 Desember 2019 kemarin,” kata Kanit Reskrim Polsek Meral,  Ipda M Fachri Rizki, saat menggelar konfersi pers di Mapolres Karimun,  Rabu (4/12/2019).

Didampingi  Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono dan Kapolsek Meral AKP Doddy Santoso, Ipda M Fachri Rizki mengatakan kedua pelaku mengaku disuruh oleh seseorang untuk mengambil motor tersebut yang terparkir dibaran dengan cara didorong.

Labih lanjut Fachri mengatakan, dalam kasus ini ada barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna merah maron dengan nomor polisi BP 6285 KK,  nomor rangka: MH328030CAJI50834 dan nomor mesin: 28D-2150581. Sementara  sepeda motor yang mereka curi masih dicari

“ Barang bukti itu milik korban bernama Thiang Hian (49)  warga Baran II RT 003 RW 003 Kelurahan Baran Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.,” kata Fachri

Beliau menyebutkan terungkapnya kasus ini atas laporan oleh Toksin (saksi), saat  hendak pergi ke tempat kerja, setelah mendapati sepeda motornya hilang, korban langsung melaporkannya ke Polsek Meral.

"Barang buktinya belum ditemukan,  masih dilakulan pencarian. Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha X-Ride warna hitam putih BP 5184 JK, adalah sarana yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya ," ucap Fachri.

Adapun modus yang mereka lakukan, pelaku W melakukan pencurian sepeda motor terparkir di depan rumah korban  dalam keadaan tidak terkunci stang. Sedangkan pelaku R menunggu diatas sepeda motor yang digunakan dalam beraksi sambil melihat situasi.

Kemudian W dan R langsung membawa barang hasil curiannya sampai ke Gang Asoka Kelurahan Baran Barat. Lalu R membonceng seorang laki-laki dewasa yang tidak dikenal, sedangkan W membawa sepeda motor milik R yang digunakan saat beraksi.

Sementara itu dari pengakuan salah seorang pelaku ,sepeda motor yang dicuri diletakkan  di daerah Wonosari Kecamatan Meral.

“Namun saat di cek  ke tempat yang disebutkan itu, barang bukti tersebut tidak ada," pungkas Fachri.

Menurut pengakuan pelaku, katanya, dia diupah sebesar Rp 25 ribu untuk mengambil sepeda motor tersebut, karena tidak mau hidup maka motor tersebut didorongnya.
“  Pelaku juga mengatakan saat mengambil sepeda motor itu keduanya belum makan dan tidak punya uang,” katanya.

Barang bukti lainnya yang diamankan Polisi dalam kasus ini adalah berupa 1 buah  helm merk HBC warna merah,  satu helai baju kaos pendek berkerah. (Jup)

Posting Komentar

Disqus