Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com –
Ketua Komisi l DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait ganti rugi tanaman tumbuhan dan kuburan yang ada di lokasi Kampung Belian yang kini telah dibangun pengembang menjadi Perumahan Pallazzo Garden.

RDPU itu digelar di ruang rapat Komisi I DPRD kota Batam, Batam Centre, Batam, Kamis (19/12/2019) sekira  pukul 14.00 WIB.

Turut hadir dalam RDPU itu, Wakil Ketua  Harmidi Umar Husein, Jimmy S.M.Nababan ,SH,  Utusan Sarumaha SH, Tan A TIE, T Erikson Pasaribu , Safari Ramadhan,S.Pd l ,Siti Nurlaila,ST,MT serta Johanis Jhoni Beni Larantuka yang akrab disapa Jimmy pemilik lahan bersama keluarga dan kuasa hukumnya serta pihak pengembang PT Taifu Development yakni Subandi, Steven, Tseng Telung.

Rahman selaku kuasa hukum dari Jimmy mengharapkan agar pihak pengembang segera mengganti rugi lahan kliennya seluas 5 hektar sebesar Rp 5 milyar.
Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2005 lalu bahwa Komisi I DPRD Kota Batam telah merekomendasikan agar pihak PT Taifu Development agar mengganti rugi lahan tersebut namun hingga saat ini belum ada realiasinya.

Rahman juga menyoroti BP Batam sebab sesuai Peraturan Menteri BP Batam yang dulunya bernama Otorita Batam sebelum ganti rugi dibayar atas bangunan, tanaman atau kuburan kepada masyarakat BP Batam tidak boleh mengeluarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Namun faktanya, katanya, BP Batam mengeluarkan HPLnya kepada pihak PT Taifu Development sehingga di lahan itu sudah dibangun perumahan mewah sekita 400 unit dan akan dibangun Rumah Toko (Ruko) dilahan seluas 2 hektar.

“ Di lahan seluas satu hektar bisa dibangun sekita 80 unit rumah mewah dan dijual dengan harga Rp 1,2 milyar,- kami hanya minta ganti rugi Rp 5 milyar saja bapak tidak bersedia membayarnya,” katanya.

Tseng Telung Direktur Utama PT Taifu Development warga negara Thailand yang diterjemahkan oleh Subandi stafnya mengatakan mengapa baru saat ini lahan tersebut diusik kenapa tidak dari awal saat perumahan itu mulai dibangun. Ia menyebutkan pihaknya siap menyelesaikan masalah ini di Pengadilan.

Sebelumnya Subandi mengatakan bahwa perusahaan mereka mendapat lahan itu dari BP Batam dengan kondisi lahan tersebut sudah matang. Ia mengaku persoalan ini baru diketahuinya dan sebelumnya ditangani oleh pengurus yang lama yang saat ini sudah meninggal dunia.

“ Lahan itu kami dapat dari BP Batam tahun 2005 lalu dan kami bangun tahun 2009 lalu dan kami tidak tahu permasalahan yang ada seluruh aturan sudah kami ikuti namun tiba-tiba saja kami kedatangan tamu untuk minta ganti rugi, yang kami tahu sebagai developer hanya membayar pajak,” katanya.

Sementara itu staf kantor bagian lahan BP Batam J. Sialagan sebelum lahan itu dialokasikan ke pihak PT Taifu Development  sudah ada penyelesaian dengan warga yang berkebun menggarap atau yang tinggal di atas lahan tersebut, namun  ada warga yakni Jhony B L yang tidak bersedia menerima ganti rugi yang diberikan oleh BP Batam.

“ Artinya BP Batam telah melakukan kewajibanya untuk melakukan pembebasan lahan yang lain sudah menerima hanya pak Jhony BL saja yang tidak mau menerimanya karena merasa tidak cocok harganya, nilai ganti rugi itu tahun 1994 lalu sekitar Rp 7 juta,-,” katanya.

Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto mengatakan akan mengajukan surat kepada Pimpinan DPRD Kota Batam agar untuk sementara aktifitas di lahan itu dihentikan sampai ada kesepakatan ganti rugi dengan pihak warga.

Ia juga menyebutkan akan mengagendakan kembali RDPU di awal bulan Januari 2020 mendatang. (Lian)

Posting Komentar

Disqus