Dilihat kali
KARIMUN, Realitasnews.com - Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sebesar Rp 26.058.769.212.
Dana tersebut disetor untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Bank Negara Indonesia (BNI) Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Taufan Zakaria saat menggelar konferensi pers tentang capaian kinerja Kejari Karimun tahun 2019 dan penyerahan PNBP Kejari Karimun tahun 2019, pada Senin (9/12/2019) mengatakan PNBP itu diterima dari hasil penanganan perkara sejak Januari hingga Desember 2019. Diantaranya dari lelang barang rampasan ditingkat penuntutan dan dari lelang barang rampasan tahap eksekusi,.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Taufan Zakaria berharap dengan disetornya PNB ke kas negara diharapkan bermanfaat bagi masyarakat seluruh Indonesia.
Ia menyampaikan, penanganan kasus tahun 2019 sebanyak 168 perkara yang telah diselesaikan di persidangan dari 218 perkara.
"Sisanya masih tahap pra penuntutan. Keberhasilannya sudah lebih dari 80 persen," ucapnya.
Taufan Zakaria menyebutkan untuk tahun 2020 mulai dari Kejagung, Kejari sampai Kejari wajib membangun zona integritas.
Membangun zona integritas lanjutnya, memiliki aspek yang cukup luas. Termasuk bagaimana mendapat apresiasi penilaian dari masyarakat.
"Mohon dukungan dari media untuk memberikan saran ataupun masukan, bagaimana membangun zona integritas pada 2020 mendatang dapat terpenuhi," pungkasnya.
Turur hadir pada kesempatan itu para pejabat di lingkungan Kejari Karimun.
(Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus