Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



TANJUNGPINANG, Infokepri.com – Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni memimpin Rapat paripurna terbuka dengan agenda penetapan  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 yang digelar  di Gedung DPRD Tanjungpinang, Sabtu (30/11/2019).

Rapat paripurna itu dihadiri oleh Walikota Tanjungpinang, H Syahrul.S.Pd,  Wakil Waki Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S. IP, Wakil Ketua II DPRD, Hendra Jaya, anggota DPRD, para pejabat eselon di lingkup pemko Tanjungpinang

Dalam Rapat paripurna itu DPRD Kota Tanjungpinang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 sebesar Rp1.050.975.220.801,20,-.

Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd mengatakan rencana struktur rancangan APBD kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2020, anggaran pendapatan yang telah ditetapkan sebesar Rp1,002 triliun dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp150,42 milyar, dana perimbangan sebesar Rp 778, 81 milyar, dan target pendapatan pada lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 73, 53 milyar.

Sedangkan pada belanja daerah, lanjut Walikota Tanjungpinang, ditetapkan sebesar Rp1,05 triliun. Pembelanjaan itu terbagi atas belanja tidak langsung sebesar Rp443,88 milyar dan belanja langsung sebesar Rp 607,08 milyar. Belanja langsung itu diarahkan untuk memenuhi pelaksanaan visi misi Walikota dan kegiatan rutin OPD berdasarkan rencana kerja dalam memenuhi target RPJMD 2018-2023.

Kebijakan penganggaran belanja langsung diarahkan pada kegiatan pendukungan smart city, pembangunan Quran center II, gedung kantor pemerintahan, Puskesmas Sei Jang, alokasi dana kelurahan, serta bantuan sembako untuk masyarakat kurang mampu. Kemudian, dari sisi pembiayaan daerah merupakan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran, maka estimasi silpa terutama di penerimaan pembiayaan daerah tahun anggaran 2020 sebesar Rp48,2 milyar.

Selanjutnya, untuk belanja wajib sesuai amanat Undang-Undang, alokasi khusus urusan pendidikan mencapai 26,83 jauh di atas batas minimal 20 persen persen dan urusan kesehatan mencapai 12,66 persen di atas batas minimal 10 persen.

Artinya, Pemko Tanjungpinang fokus mendukung kebijakan nasional terutama dalam mencerdaskan kehidupan bagsa dan ikut melaksanakan kesejahteraan umum sebagaimana amanat UUD 1945. Setelah penetapan APBD ini, akan diajukan ke provinsi untuk dievaluasi dan disetujui.

(diskominfo/AP)

Posting Komentar

Disqus