Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam Jefri Simanjuntak kembali memimpin rapat membahas  Ranperda RTRW Kota Batam tahun 2018- 2038 bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah TPKAD kota Batam pada Senin (9/12/2019) di ruang Serbaguna kantor DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam,

Turut hadir dalam rapat itu Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Iman Sutiawan, Harmidi Umar Husein, M Yunus dan dihadiri pihak BP Batam, BPN Kota Batam.

Dalam rapat itu Ketua Bapemperda DPRD Batam, Jefri Simanjuntak mengupas habis dengan meminta keterangan dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah TPKAD kota Batam dan BP Batam serta BPN Kota Batam dan  Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) serta instansi terkait lainnya mengenai hutan lindung, kawasan hutan, row jalan, buffer zone, Hutan (BPKH),  titik-titik reklamasi struktur ruang, pola ruang serta seluruh ruang di wilayah kota Batam.

Dalam rapat itu, Lina dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah TPKAD kota Batam dalam rapat itu mengatakan Pemko Batam dan BP Batam telah menyepakati Row terhadap hutan Lindung, Row di kawasan hutan.

Ia menyebutkan untuk Row Jalan sesuai kesepakatan dengan BP Batam akan dikembalikan ke fungsi semula dan Row jalan sudah dimasukkan ke dalam struktrur ruang.

Walau terjadi perdebatan yang alot, katanya, BP Batam dan Pemko Batam akhirnya perpedaan pendapat terhadap row jalan itu akhirnya diperoleh keputusan.

“ BP Batam telah menyetujui untuk menyesuaikan PL-PL yang telah dikeluarkan yang berada di row jalan untuk disesuaikan dengan row jalan dan ruas jalan yang sudah disepakati dan beberapa titik banjir,” katanya.

“ Salah satu contoh beberapa row jalan dan struktur ruang yang telah disepakati BP Batam dengan Pemko Batam yaitu row jalan di depan Kepri Mall dan di Batam Centre, kemudian dari BP Batam ke Mega Mall akan ada penyesuaian,” katanya.

Sementara itu, Kasi Penataan BPN Kota Batam, Arvani mengatakan pihaknya akan melakukan reforma, yakni pelepasan kawasan hutan jika telah dihuni oleh masyarakat, untuk legalisasi aset akan dianggarkan melalui registribusi  tanah pertanian atau tanah non pertanian.

“Intinya kami mengeluarkan sertifikat tanah dengan memperhatikan kawasan hutan lindung dan RTRW Provinsi dan Kota,” katanya.

Dalam rapat ini juga dibahas tentang kawasan hutan lindung, buffer zone,lahan yang perlu dilakukan penghijauan.

(Lian)

Posting Komentar

Disqus