Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Dit Reskrimum Polda Kepri amankan seorang pria berinisial JGP 48 tahun pelaku tindak pidana mengambil alih hak asuh anak dari ibu kandung yang sah. Ia diamankan dirumahnya Perumahan Sukajadi Bukit Golf Residence Kota Batam pada tanggal 4 Desember 2019 lalu.
Kapolda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri,Kombes Pol. Drs. S. Erlangga saat menggelar konfersi pers, Selasa (10/12/2019) didampingi oleh Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK., Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno, dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengatakan inisial JGP 48 tahun diduga melakukan tindak pidana mengambil alih hak asuh anak dari ibu kandung yang sah, sesuai dengan rumusan pasal 330 Ayat (1) KUHP "Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang". Pasal 330 Ayat (2) "Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan atau bilamana anak nya belum berumur dua belas tahun". Dengan tersangka Inisial JGP, dengan pelapor seorang Ibu Inisial MH dan korban anak dibawah umur Inisial BM, jelas Kasubbid Penmas.
Berawal pada hari Sabtu 29 November 2019 tersangka JGP menjanjikan bertemu dengan korban ibu MH dan BM di Kepri Mall dengan diimingi akan memberikan uang, dari almarhum suaminya dan juga memberikan Jam tangan. Selanjutnya saat berada di Kepri Mall JGP berhasil membawa anak tersebut (BM) ke Pematang Siantar.
“ Dengan kejadian tersebut ibu korban MH melaporkan ke kantor Polisi pada tanggal 1 Desember 2019, dan didalam waktu singkat pada tanggal 4 Desember 2019 kasus tersebut berhasil diungkap oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri,” kata Kasubbid Penmas.
Korban merupakan anak dibawah umur berusia 8 tahun inisial BM yang merupakan putra pertama ibu MH, yang bersangkutan merupakan anak Yatim dan diasuh oleh ibunya sendiri.
“Tersangka JGP sendiri merupakan adik dari almarhum suami ibu MH, “jelas Wadirreskrimum Polda Kepri.
Setelah diterima laporan polisi dari Ibu MH, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung
menindaklanjuti dengan pencarian kesemua tempat, baik di Kepri Mall dan pusat perbelanjaan lainnya.
“Dikarenakan korban merupakan seorang anak dibawah umur yang wajib dilindungi dan sudah lebih dari satu hari dikuasai oleh tersangka selanjutnya Tim melakukan koordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dan KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah),” tutur Wadirreskrimum Polda Kepri.
Dari hasil penyelidikan didapatkan alamat tersangka dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya tersangka dibawa kekantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan bahwa korban telah berada di wilayah Siantar, Sumatera Utara dan selanjutnya dilakukan penyelamatan terhadap anak tersebut dan dikembalikan ke orang tuanya, setelah berkoordinasi dengan P2TP2A dan KPAID tutup Wadirreskrimum Polda Kepri.
Selain mengamankan tersangka Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa : satu lembar asli Akta Kelahiran Atas nama Inisial B M dengan nomor : 3374.Lu.Xxxxxxxx.Xxxx Yang diterbitkan pada tanggal 18 Juni 2014 oleh kantor Disduk Capil Semarang, 1 (Satu) Lembar Asli Kartu Keluarga Nomor : 2171103xxxxxxxxx Yang Diterbitkan Pada Tanggal 15 November 2019 oleh kantor Disduk Capil Kota Batam, 1 (Satu) Bundel Asli Salinan Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor : 0446 / Pdt.G / 2013 / Pa. Smg, Tanggal 07 Oktober 2013, yang diterbitkan di Pengadilan Agama Semarang, 2 (Dua) unit Handphone merek Samsung milik tersangka dan 1 (Satu) Buah CD yang berisi rekaman CCTV Di beberapa tempat, dimana pelaku melakukan rangkaian tindak pidana.
(Humas Polda Kepri)
Posting Komentar
Facebook Disqus