Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



ASAHAN, Realitasnews.com - Kapolres Asahan yang diwakili oleh Wakapolres Asahan Kompol M. Taufik membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) Bagi Kepala Sekolah (Kepsek) Negeri SD dan SMP se-Kab Asahan yang dilaksanakan di Aula Wira Satya Polres Asahan, Senin (16/12/2019).

Kapolres Asahan dalam bimbingan dan arahannya yang disampaikan oleh Wakapolres Asahan Kompol M. Taufik menyampaikan bahwa Pemerintah telah berkomitmen untuk melakukan pembersihan praktek pungli disetiap bidang pelayanan publik karena merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Komitmen tersebut dibuktikan antara lain dengan dukungan dana kepada unit Pemberantasan pungli Kab. Asahan melalui hibah Tahun Anggaran 2019 ini.

Selain itu beliau juga berharap pelaksanaan sosialisasi Pemberantasan Pungutan Liar ini digelar sebagai wujud kerja keras unit pemberantasan pungli Kab. Asahan dalam melakukan upaya pencengahan praktek pungutan liar di Lingkungan Pemerintah Kab. Asahan.

Beliau juga mengatakan, melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pegetahuan, pemahaman dan yang paling utama kesadaran kepada para Kepala Sekolah di Kab. Asahan yang diawali dengan seluruh Kepala Sekolah yang hadir pada saat ini agar dapat berkomitmen bersama untuk menciptakan aparat Pemerintah Kab. Asahan yang bebas dari segala bentuk pungutan liar.

 

"Dan kepada unit Pemberantasan Pungutan Liar Kab. Asahan saya minta untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan mengedepankan kejujuran dan disiplin, kerja keras yang penuh rasa tanggung jawab", tutup beliau.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Asahan Rahmat Hidayat Siregar, S. Sos, M. Si pada laporannya mengatakan, maksud diselenggarakannya kegiatan sosialisasi pemberantasan pungli bagi Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kab. Asahan  TA. 2019 ini adalah untuk memberikan wawasan dan perspektif yang menyeluruh bagi pemimpin lembaga pendidikan dalam memahami aturan dan batasan tentang pungutan liar.

"Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai upaya pemberantasan pungli secara tegas, terpadu, efektif dan mampu menimbulkan efek jera", ucap beliau.

Beliau juga menyampaikan, pada kegiatan sosialisasi ini panitia menghadirkan narasumber yang berasal dari Kepolisian RI Resort Asahan disampaikan oleh Kanit Tipikor Iptu Agus Setyawan, Kejaksaan Negeri Kisaran disampaikan oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Roi B. Tambunan SH, Inspektorat Kab. Asahan disampaikan oleh Inspektur Pembantu IV M Okto Zainuddin S, SH dan Subdenpom I/1-4 Kisaran disampaikan oleh Kepala Intelijen Subdenpom Kisaran Peltu Hadi Sucipto.

Menutup laporannya beliau mengatakan peserta sosialisasi ini berjumlah 467 orang yang terdiri dari para Kepala Sekolah SD dan SMP serta Korwil Bidang Pendidikan dari 25 Kecamatan se-Kab. Asahan. (Nes)

Posting Komentar

Disqus