Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

 

BATAM, Realitasnews.com – Tujuh pelaku begal yang melakukan aksi pencurian dan kekerasan (Curas) dibekuk Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota.Salah seorang pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur lantaran melawan petugas dan mencoba kabur saat hendak diamankan.

Ketujuh tersangka itu berinisial ALS (21), M L (20) , LY (20), AM (20), M (18) MJ (22) dan DS (22). Tersangka DS merupakan pemimpin komplotan tersebut dan merupakan otak pelakunya.

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo didampingi Kasat Reskrim dan Polsek Batam Kota saat menggelar konfrensi press di Mapolresta Barelang, Senin (11/11/2019) mengatakan ketujuh tersangka melakukan aksi curasnya pada bulan Oktober sebanyak dua kejadian dan bulan November 2019 lalu sebanyak satu kejadian.

Lebih lanjut Kapolresta Barelang mengatakan ketujuh tersangka diamankan ditempat  yang berbeda-beda. Awalnya mereka berkumpul mengadakan pesta miras kemudian sehabis menegak miras mereka sepakat untuk melakukan begal/curas terhadap korban di sekitar  wilayah Batam Kota.

 
 
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berpartisipasi aktif membantu tugas-tugas Polri sehingga anggota dapat mengungkap kasus Curas yang meresahkan warga kota Batam,

Beliau menyebutkan para pelaku semua merupakan pemain baru, bermula dari Klub Motor yang biasa melakukan pertemuan/nongkrong disalah satu kawasan di wilayah kota Batam, dan mereka berkembang setelah melaksanakan kegiatan pesta miras, akhirnya saat uang tidak ada, melakukan tindakan kriminal berupa begal dibeberapa titik di Batam Kota.

“ Mereka melakukan aksi curas itu diatas pukul 24.00 WIB, waktu yang dipilih pada saat kondisi jalanan lagi sepi dan korbannnya saat itu melintas di seputaran Batam Kota, dari hasil pengakuannya mereka sudah tiga kali melakukan aksi bejatnya dan TKPnya didekat Hotel Harmonie One, di depan Halte Poltek, tambal ban perumahan Botania,” katanya.

Selain mengamankan ketujuh tersangka petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 4 unit sepeda motor, 3 unit senjata tajam, handphone.

“Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal  365 ayat 2 dengan hukuman kurungan penjara selama  12 tahun,  karena melakukan bersama-sama di malam hari dan mengakibatkan luka terhadap korban,” ucapnya.

(IK/AP/Lian)

Posting Komentar

Disqus