Dilihat kali
TANJUNGPINANG, Realitasnews.com - Dinas Perhubungan (Dishub) provinsi Kepri untuk tahun 2020 mendatang memproyeksikan Rp 50 milyar pendapatan dari retribusi labuh jangkar, meski sejak dua tahun terakhir gagal mendapatkannya.
“ Walau dalam dua tahun terakhir ini gagal mendapatkannya, kami memproyeksikan Rp 50 miliar,- pendapatan dari labuh jangkar kapal untuk masuk dalam APBD tahun 2020. Di DPRD Kepri tidak ada masalah. Kami optimistis mendapatkannya,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kepri, Junaidi.
Ketua Komisi II DPRD Kepri Ing Iskandarsyah mengatakan Pemprov Kepri melalui Badan Usaha Pelabuhan (BUMD) memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengelola labuh jangkar kapal. Pertama, kewenangan pengelolaan ruang laut diberikan oleh UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kepada pemerintah provinsi. Kedua, legal opini dari Kejaksaan Tinggi Kepri. Kemudian ada juga pendapat dari BPK. Pemprov Kepri juga memenangkan perkara nonlitigasi terkait persoalan itu.
“ Kami masih menunggu pendapat dari BPKP, Pengelolaan ruang laut 0-12 mil semestinya diserahkan Kemenhub kepada Pemprov Kepri, namun itu tidak dilakukan sampai sekarang. Pemerintah pusat sampai sekarang mengelola 50 jenis kegiatan dalam ruang laut di Kepri,” katanya.
Ia menyebutkan Kepri hanya minta satu. Itu pun amanah Undang-Undang, yang semestinya dilaksanakan.
“Pelaksana Tugas Gubernur Kepri Isdianto sampai sekarang masih melobi Kemenhub. Namun belum diperoleh keputusan yang menguntungkan Pemprov Kepri,” katanya.
“Saya pikir Pak Gubernur sangat menghormati Menhub sehingga mengambil langkah negosiasi sebagai jalan tengah penyesaian permasalahan ini,” tambahnya
Ia juga merasa optimistis Pemprov Kepri tahun 2020 memperoleh retribusi dan kegiatan lainnya dalam pengelolaan lanuh jangkar. Mudah-mudahan tahun 2020 terealisasi.
(Diskominfo Kepri)
Posting Komentar
Facebook Disqus