Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



KARIMUN, Realitasnews.com - Satreskrim Polres Karimun meringkus seorang pria berinisial F (49) alias Wak Lawi asal Pelembang yang diduga melakukan pencurian dan pemberatan (Curat) di 3 lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Karimun. Tersangka F diringkus Polisi di Bengkong Sadai Kota Batam, Minggu (24/11/2019)

Menurut Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media Selasa (26/11/2019) tersangka F merupakan warga Plaju Ilir Kecamatan Plaju Kota Palembang ditangkap karena telah melakukan pencurian di 3 TKP diwilayah Karimun termasuk di rumah salah satu anggota Polres Karimun di Teluk Air Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun pada Minggu (10/11/2019) lalu.

Selain mengamankan tersangka Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit Handphone berbagai merk, satu buah jam tangan merk Mont Blank, uang tunai sebesar Rp 48.000, satu helai  celana jeans, satu helai kaos warna hitam, dua buah gembok beserta kunci.

"Barang yang dicuri tersangka di salah satu rumah anggota Polres Karimun itu adalah handphone dan uang," ujar Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono.

Didampingi Wakapolres Karimun Kompol Muhammad Chaidir, Kasat Reskrim Polres Karimun mengatakan modus yang digunakan pelaku dalam beraksi merusak pintu rumah dengan cara mencongkelnya menggunakan obeng.

"Pelaku masuk melalui pintu teralis  yang dalam keadaan tidak terkunci, kemudian mencongkel pintu kayu dengan obeng. Setelah di dalam rumah, pelaku mengambil barang-barang korban tersebut," ucapnya Hery

Lebih lanjut dikatakannya, pelaku juga diduga melakukan pencurian di dua rumah lainnya, yakni di Kampung Harapan pada Senin 11 November 2019 sekira pukul 10.00 WIB dan RT 002 RW 002 Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun, Minggu 17 November 2019 sekitar pukul 18.00 WIB.

"Di rumah lainnya itu pelaku mengambil laptop, handphone jam tangan, celana dan uang tunai. Modusnya juga merusak pintu rumah korban dengan menggunakan obeng," tuturnya.

Sementara itu tersangka F alias Wak Lawi mengaku mencuri karena tidak memiliki uang untuk makan sehari- hari, aksi yang dilakukan merupakan aksi spontan karena lapar.

Ia mengaku bahwa salah satu rumah yang dia curi merupakan rumah oknum polisi yang bertugas di Polres Karimun.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 10, junto  Pasal 64 KUHPidana. dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (Jup)

Posting Komentar

Disqus