Dilihat kali
JAKARTA, Presiden Joko Widodo menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2020. Acara penyerahan dilangsungkan di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 14 November 2019.
Dalam laporannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan DIPA dan TKDD merupakan dokumen APBN yang menjadi acuan bagi seluruh menteri, para pimpinan lembaga, dan kepala daerah dalam melaksanakan seluruh program pembangunan pemerintah di dalam rangka mewujudkan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Indonesia Maju.
"Sebagaimana kita ketahui, bahwa tahun 2020 merupakan tahun pertama dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sehingga APBN 2020 memiliki peran yang sangat strategis bagi pemerintah dan untuk secara bertahap mencapai sasaran-sasaran pembangunan nasional di dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Maju pada tahun 2045 yaitu, insyaallah, 100 tahun Indonesia Merdeka," kata Sri Mulyani.
Untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan dan momentum pembangunan, lanjut Sri, pemerintah mengarahkan lima program prioritas di dalam APBN yang didanai sesuai dengan prioritas tersebut. Kelima program prioritas tersebut adalah pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan segala bentuk kendala regulasi dan _policy_, transformasi ekonomi, dan penyederhanaan birokrasi.
"Perwujudan strategi APBN 2020 tentu memerlukan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, terutama para menteri dan pimpinan lembaga serta kepala daerah dan seluruh jajaran pemerintah yang menjadi penanggung jawab program-program pembangunan yang telah direncanakan untuk tahun 2020," jelasnya.
Sri merinci belanja negara untuk tahun 2020 direncanakan sebesar Rp2.540,4 triliun. Dari keseluruhan belanja negara tersebut, Rp 909,6 triliun dialokasikan untuk 87 kementerian dan lembaga. Sementara untuk TKDD, nilainya mencapai Rp 856,9 triliun.
"Kami juga sampaikan bahwa DIPA kementerian/lembaga yang diserahkan Bapak Presiden hari ini adalah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun 2020," imbuhnya.
Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar setelah DIPA diserahkan, seluruh pihak bergerak cepat dan melakukan perubahan pola pikir dengan meninggalkan pola-pola lama dari jajarannya. Ia juga ingin agar para pemangku kepentingan bisa segera menggunakan anggaran, terutama belanja modal bagi kementerian/lembaga yang DIPA-nya telah diserahkan.
"Belanja secepat-cepatnya, kita harapkan sekali lagi yang kemarin saya sampaikan bulan November masih ada Rp31 triliun dalam proses e-tendering. Padahal ini proyek konstruksi. Oleh sebab itu, mulailah sejak Januari tahun depan ini penggunaannya belanja APBN itu," kata Kepala Negara.
Selain itu, Presiden juga menyerahkan daftar alokasi TKDD kepada para gubernur. Alokasi tersebut berupa Dana Alokasi Umum (DAK) sebesar Rp 427,1 triliun, Dana Bagi Hasil Rp117,6 triliun, Dana Transfer Khusus sebesar Rp 202,5 triliun, Dana Insentif Daerah sebesar Rp15 triliun, Dana Otonomi dan Keistimewaan DIY sebesar Rp22,7 triliun, serta Dana Desa sebesar Rp 72 triliun.
"Dengan semakin meningkatnya transfer ke daerah dan dana desa pada tahun 2020 diharapkan agar dapat dipergunakan dengan efektif dan akuntabel di dalam rangka meningkatkan pembangunan kualitas sumber daya manusia dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia," tutur Sri Mulyani.
(Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)
Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar setelah DIPA diserahkan, seluruh pihak bergerak cepat dan melakukan perubahan pola pikir dengan meninggalkan pola-pola lama dari jajarannya. Ia juga ingin agar para pemangku kepentingan bisa segera menggunakan anggaran, terutama belanja modal bagi kementerian/lembaga yang DIPA-nya telah diserahkan.
"Belanja secepat-cepatnya, kita harapkan sekali lagi yang kemarin saya sampaikan bulan November masih ada Rp31 triliun dalam proses e-tendering. Padahal ini proyek konstruksi. Oleh sebab itu, mulailah sejak Januari tahun depan ini penggunaannya belanja APBN itu," kata Kepala Negara.
Selain itu, Presiden juga menyerahkan daftar alokasi TKDD kepada para gubernur. Alokasi tersebut berupa Dana Alokasi Umum (DAK) sebesar Rp 427,1 triliun, Dana Bagi Hasil Rp117,6 triliun, Dana Transfer Khusus sebesar Rp 202,5 triliun, Dana Insentif Daerah sebesar Rp15 triliun, Dana Otonomi dan Keistimewaan DIY sebesar Rp22,7 triliun, serta Dana Desa sebesar Rp 72 triliun.
"Dengan semakin meningkatnya transfer ke daerah dan dana desa pada tahun 2020 diharapkan agar dapat dipergunakan dengan efektif dan akuntabel di dalam rangka meningkatkan pembangunan kualitas sumber daya manusia dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia," tutur Sri Mulyani.
(Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)
Posting Komentar
Facebook Disqus